KedaiPena.com – Hari ini, ribuan buruh di 18 kabupaten/kota di Jawa Barat menggelar aksi serentak di Kantor DPRD Kabupaten/Kota-nya masing-masing. Aksi ini digelar untuk menuntut DPRD membuat surat rekomendasi agar Pj Gubernur segera menandatangani dan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Bupati/Walikota di 18 Kabupaten/Kota tersebut.
Adapun 18 kota dan kabupaten yang terlibat aksi meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, Cianjur, Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, Sumedang, Garut, dan Kota Tasikmalaya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat Suparno menegaskan bahwa Pj Gubernur hanya menetapkan UMSK di dua daerah, yakni Depok dan Subang. Namun, keputusan tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan.
“Di Depok misalnya, dari 20 KBLI yang direkomendasikan, hanya 5 KBLI yang disahkan. Hal ini jelas mengabaikan hasil kesepakatan,” ujar Suparno, dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Keputusan ini juga dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemberlakuan UMSK.
“Dengan tidak diberlakukannya UMSK sesuai rekomendasi masing-masing Bupati/Walikota, Pj Gubernur telah melanggar konstitusi dan arahan Presiden Prabowo Subianto,” tambah Suparno.
Karena itulah, selain menuntut penetapan dan penandatanganan SK UMSK 2025 di 18 kabupaten/kota sesuai rekomendasi Bupati/Walikota, buruh Jawa Barat juga menyerukan pencopotan atau pemecatan terhadap Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, karena dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan arahan Presiden.
Aksi hari ini merupakan aksi awalan sebelum buruh Jawa Barat melanjutkan aksi di depan Istana Negara pada tanggal 24, 26, dan 27 Desember 2024 yang diikuti 50 ribu buruh dengan mengusung tuntutan yang sama. Buruh akan menyampaikan permasalahan ini langsung kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, mengingat dari sejumlah wilayah, hanya Jawa Barat yang tidak menetapkan UMSK sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memberikan dukungan penuh. “UMSK adalah hak buruh yang harus diberikan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kami akan terus mendukung perjuangan buruh di Jawa Barat hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Said Iqbal mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, untuk menjembatani berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Harapannya, permasalahan ini bisa segera diselesaikan untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif menjelang pergantian tahun.
“Kami meminta bantuan Wakil Ketua DPR untuk menjembatani komunikasi kami dengan Presiden Prabowo Subianto. Kami yakin bahwa dengan peran beliau, masalah ini akan selesai tanpa perlu adanya aksi. Karena bagi buruh, pak Sufmi Dasco adalah solution maker,” ujar Said Iqbal.
Laporan: Muhammad Hafidh