KedaiPena.com – Sejumlah aktivis mahasiswa dan pemuda yang tergabung di dalam Hamas Indonesia (Himpunan Aksi Mahasiswa Indonesia) mendatangi Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Rabu (4/12/2024 ).
Mereka menyoroti dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat intelijen senilai Rp950 miliar di Direktorat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2024 kian membuka mata publik bahwa oknum Penegak Hukum rentan akan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Koordinator Hamas Indonesia, Alfian Syah menyampaikan proyek yang dinilai tidak transparan ini memunculkan kecurigaan terkait penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum.
“Salah satu indikasi mencurigakan adalah ketidaktahuan publik mengenai keberadaan alat intelijen yang disebut telah diadakan, termasuk lokasi penempatannya dan unit kerja yang bertanggung jawab di Kejagung,” kata Alfian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2024).
Diduga, lanjutnya, perusahaan pemenang tender tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia proyek bernilai ratusan miliar rupiah. Perusahaan tersebut dilaporkan tidak memiliki karyawan, papan nama bisnis, atau alamat yang jelas. Bahkan, kantor perusahaan disebut berbagi lokasi dengan bisnis lain dan sulit diakses untuk konfirmasi.
“Kami dari Himpunan Aksi Mahasiswa Indonesia (Hamas Indonesia) menekankan kepada KPK, Mabes Polri dan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk segera melakukan audit investigasi terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat Intelijen Direktorat Jamintel mengingat nilai yang begitu fantastik. Audit bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik,” ujarnya.
Ia juga menyatakan Komisi III DPR RI sebagai pengawasan eksekutif juga perlu memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk dimintai keterangannya, selain selaku pimpinan lembaga juga karena lokasi pekerjaan itu berada di Kejaksaan Agung.
Proyek bernilai besar seperti ini, namun dikerjakan oleh perusahan yang terindikasi fiktif ini, tentu dapat menimbulkan kecurigaan terhadap pengelolaan dana publik yang tidak efisien.
“Proses audit oleh penegak hukum akan memberikan kepastian bahwa dana sebesar itu digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik, tanpa ada penyalahgunaan atau ketidakwajaran dalam alokasi dan realisasinya,” ujarnya lagi.
Selain itu, kalau tidak ada bersih-bersih internal dan lemahnya penegak hukum, ia mengkhawatirkan praktik rasuah semacam ini akan tetap bertumbuh subur di instansi ini dan menjadikannya sebagai tempat untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah oleh oknum Jaksa Nakal. Tentunya ini bisa dianggap merusak integritas penegakan hukum di Indonesia.
“Atas dasar hal di atas, kami mengajukan tuntutan. Pertama, mendesak KPK, Bareskrim Polri, dan Komjak melakukan audit investigasi proyek pengadaan alat intelijen senilai Rp950 miliar di Direktorat Jamintel Kejagung TA 2024,” kata Alfian lebih lanjut.
Kedua, lanjutnya, mendesak KPK dan Bareskrim Polri panggil dan periksa Reda Manthovani,
Kepala Subbagian Akutansi dan Pelaporan Badiklat Kejagung, Jaksa Sunarso selaku PPK dan para Kontraktor pada ke 4 Proyek di Direktorat Jamintel Kejagung yang di nilai tidak transparan dan terindikasi korupsi.
Ketiga, meminta Jaksa Agung, menonaktifkan sementera Reda Manthovani dan Jaksa Sunarso dari jabatannya, agar proses penegak hukum berjalan dengan baik tanpa adanya tekanan.
“Bongkar dan usut tuntas dugaan proyek fiktif di Direktorat Jamintel Kejagung yang cenderung bersembunyi dibalik narasi “Rahasia Negara”, dan segera tetap tersangka dalam kasus ini. Dan, mem-Blacklist PT Anjas Bangun Selaras, PT Surya Muara Emas, dan PT Permata Sigma Perkasa dari daftar tender di Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena