KedaiPena.Com- Komisi II DPR RI mendesak agar kementerian dan lembaga (K/L) dapat menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya penyimpangan dalam perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menanggapi temuan BPK terkait adanya penyimpangan dalam perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar.
“Kami komisi II tetap mendorong kepada kementerian/lembaga cepat menyelesaikan temuan BPK itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Aminurokhman kepada Kedai Pena, Jumat,(14/6/2024).
Aminurokhman mengingatkan, kementerian dan lembaga wajib bertanggung jawab lantaran merupakan pengguna anggaran. Sebagai pengguna anggaran, kata dia, sudah seharusnya kementerian dan lembaga bertanggung jawab atas temuan BPK itu.
“Kuasa Pengguna anggaran harus mempertanggungjawabkan semua program atau kegiatan yang menyerap anggaran negara. Jika ada temuan BPK, sepatutnya kementerian lembaga, kuasa pengguna menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK,” papar Aminurokhman.
Aminurokhman mengatakan, bahwa audit BPK hanya mengidentifikasi hal-hal yang bersifat rill. Menurutnya, ketika ada kegiatan atau program yang diduga tidak rill maka sedianya harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Jadi begini, kalau audit BPK itu hanya mengidentifikasi hal-hal yang bersifat real ya. Ketika ada kegiatan atau program yang diduga tidak real, ya tentu harus bisa dipertanggungjawabkan, secara akuntabilitas penggunaan anggaran,” pungkas Sekretaris DPW NasDem Jawa Timur ini.
Seperti diketahui, penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai ini merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).
“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L,” bunyi laporan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, seperti dikutip Minggu (9/6/2024).
Laporan: Hafid