KedaiPena.Com – Gerakan Buruh dan Pekerja (Geber) BUMN masih menagih niat baik Kementerian BUMN untuk menjalankan 12 Rekomendasi Panja Outsourcing DPR RI yang dalam 5 tahun ini dirasa tidak ada kemajuan.
Koordinator Geber BUMN Ahmad Ismail mengungkapkan bahwa pada bulan Februari 2018 pihaknya sudah melakukan aksi di depan Kementerian BUMN dan Istana Negara untuk mendorong pelaksanaan Rekomendasi Panja DPR.
Merespon aksi tersebut, lanjut Ais sapaannya, pemerintah lewat Sekretariat Negara mempertemukan Geber BUMN dengan beberapa perwakilan perusahaan BUMN pada bulan Maret 2018.
“Kala itu hasil pertemuan tersebut dijanjikan akan dilakukan pertemuan lanjutan antara kami, Kementerian BUMN dan Direksi Perusahaan BUMN, yang akan didorong oleh Kementerian Sekretariat Negara,†ujar Ais dalam keterangan kepada redaksi, Minggu (16/9/2018).
Ais melanjutkan, perwakilan Setneg sedianya telah mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN untuk melaksanakan pertemuan tersebut. Namun demikian, sudah 6 bulan sejak pertemuan di Sekretariat Negara, tidak ada respon dari KemenBUMN.
“Pertemuan yang didorong oleh surat dari Setneg tidak terjadi. Hal ini membuat kami melayangkan surat audiensi untuk bertemu dengan Menteri BUMN tertanggal 28 Agustus 2018. Lagi-lagi pertemuan gagal, namun Kementerian BUMN mengeluarkan surat sebagai ganti audiensi,†kata Ais.
Ia menjabarkan surat tersebut menjelaskan tanggapan atas permohonan kejelasan pelaksanaan 12 Rekomendasi Panja Outsourcing yang dibentuk DPR RI yang tidak sesuai dengan Geber BUMN harapkan.
“Kamk mempertanyakan isi surat tersebut karena tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, dimana korban PHK sepihak karena status outsourcing masih terjadi,†tutur Ais.
Ais menambahkan, hal penting lainnya yang belum dijalankan oleh Kementerian BUMN adalah tentang kewajiban penghapusan praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerja outsourcing di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.
“Serta kewajiban mempekerjakan kembali pekerja di perusahaan BUMN yang sedang mengalami proses PHK sepihak, skorsing/dirumahkan,†tegas Ais.
Ia menekankan, seharusnya pekerja telah memenuhi kriteria sesuai Pasal 59 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka harus segera diangkat menjadi pekerja tetap (PKWTT) dan di pekerjakan tanpa syarat pada posisi dan jabatan yang sesuai di perusahaan BUMN.
“Rekomendasi Panja Outsorcing BUMN Komisi IX DPR RI HARUS dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 15 hari kerja terhitung sejak rekomendasi ini diputuskan dalam Rapat Pleno Komis DPR RI tanggal 22 Oktober 2013,†ketus Ais.
“Bila Direksi perusahaan di BUMN mengabaikan rekomendasi Komisi IX DPR RI, maka Komisi IX DPR RI merekomendasikan kepada Menteri BUMN RI untuk memberhentikan Direksi BUMN yang bersangkutan,†ujar Ais.
Namun demikian, lanjut Ais, Rekomendasi Panja Outsourcing juga hingga saat ini belum dilaksanakan selama 5 tahun setelah dikeluarkan. Contoh nyata di lapangan adalah di PHK sepihaknya 1.095 buruh Awak Mobil Tangki Pertamina pada tahun 2016.
Belum lagi, lanjut Ais, pekerja Krakatau Steel 700 orang di-layout pada tahun 2015 dan tidak jelas hingga sekarang. Tak hanya itu, Pelindo 2, sebanyak 450 dan PLN sebanyak 1000 orang seluruh nasional dengan 150 orang di Jakarta.
“Kasus tersebut terjadi pasca Rekomendasi Panja Outsourcing keluar di tahun 2013. Di samping itu, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa masih terjadinya praktik outsourcing di hampir seluruh perusahaan BUMN RI, padahal dalam rekomendasi mewajibkan dihapuskannya outsourcing,†beber Ais.
Dengan kondisi demikian, tegas Ais, pihaknya menuntut agar Kementerian BUMN dapat menjalankan rekomendasi Panja BUMN Komisi IX DPR RI dan hapuskan sistem kerja outsourcing di BUMN.
Tak hanya itu, segera angkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di BUMN, bayarkan hak-hak normatifnya serta hentikan pemberangusan serikat di BUMN.
“Wujudkan Tim Percepatan Penyelesaian OS BUMN dengan SK Bersama Dua Kementerian (Kementerian BUMN dan Kemenaker) dengan melibatkan Geber BUMN,†tegas Ais lagi.
Terakhir, Ais meminta, agar segara wujudkan rakergab guna menuntut pertanggung-jawaban Presiden, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap permasalahan outsourcing di BUMN.
Laporan: Muhammad Hafidh