GAYA Ahok dan pengacaranya merupakan kelakuan preman yang keterlaluan, melakukan teror kepada saksi dengan tuduhan saksi palsu kepada beberapa saksi. Padahal mereka para saksi melakukan sumpah, begitu juga dengan saksi KH Ma’ruf Amin, sebagai Rois Aam NU yang sangat dihormati oleh kalangan Nahdiyin dan juga sebagai Ketua Umum MUI mempunyai integritas yang sudah teruji.
Mereka Ahok dan pengacaranya menakut-nakuti saksi seakan-akan mereka tahu isi SMS dan telepon para saksi segala. Jika memang benar mereka dapatkan dengan cara tidak benar, mereka tidak berwenang menyadap pembicaraan personal.
Mereka, Ahok dan pengacaranya, melakukan pelanggaran hukum, bisa diadukan sebagai tindak pidana, minimal tindakan perbuatan tidak menyenangkan serta melakukan pencurian data yang bukan hak mereka.
Menurut saya, Ahok dan pengacaranya semata melakukan gertakan, dengan tujuan membuat opini bahwa saksi tidak kredibel dan sekaligus menakut nakuti saksi lain yang akan menyampaikan kesaksiannya.
Di samping bisa jadi Ahok dan pengacaranya sudah panik dengan kesaksian para saksi yang telak menyatakan Ahok melakukan penistaan Al Quran secara sadar dan terencana seperti yang tergambarkan dalam bukunya yang disampaikan di depan pengadilan. Sehingga berusaha menutupi dengan cara meradang serta pengacara Ahok secara intimidatif menanggapi kesaksian KH Ma’ruf Amin
Sangat bengis tatkala Rais Am PBNU diperlakukab di persidangan secara kasar, sarkastik dan dilecehkan. Ini menghina marwah beliau sebagai tokoh NU.
Oleh Syafril Sjofyan, pengamat kebijakan publik dan aktivis 77-78