Artikel ini ditulis oleh Sugiyanto Emik, Pemerhati Sosial.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Jakarta Propertindo (PT Jakpro) pada tahun buku 2023 mengalami rugi usaha senilai Rp701.697.323 miliar.
Rugi usaha ini terjadi di era kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Hal ini diketahui dari laporan keuangan terbaru, merujuk pada website Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) DKI Jakarta.
Baca juga: Klaim untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo, ID Food Cuma Cari Alasan Agar PMN Rp 1,6 T Cair
Dengan kejadian tersebut, adalah wajar jika seluruh masyarakat Jakarta merasa bersedih dan prihatin atas terjadinya rugi usaha BUMD PT Jakpro itu.
Alasan logisnya karena Pemprov DKI Jakarta adalah pemilik saham di PT Jakpro dengan jumlah 99,998%, dan sisanya 0,002% milik Perumda Pasar Jaya.
Sedangkan Pemprov DKI Jakarta adalah pemilik saham 100% dari Perumda Pasar Jaya.
Dengan demikian, BUMD Perusahaan Daerah (Perseroda) PT Jakpro adalah milik Pemprov DKI Jakarta, atau sama halnya PT Jakpro adalah milik masyarakat DKI Jakarta.
Artinya, rugi usaha PT Jakpro pada tahun buku 2023 sebesar Rp701 miliar itu, berarti juga merupakan kerugian Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang sekaligus juga merupakan kerugian seluruh masyarakat DKI Jakarta.
Kerugian usaha PT. Jakpro senilai Rp701 miliar ini merupakan yang pertama kali terjadi dalam sejarah pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Tidak pernah ada kerugian serupa di era gubernur sebelumnya.
Artinya, kerugian PT. Jakpro di era Pj Gubernur Heru Budi ini dapat dianggap sebagai rekor kerugian usaha tertinggi pada BUMD di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Ngaca dari Kasus Tunggakan Pajak PT Sarana Jaya
Kerugian yang mencapai Rp701 miliar ini tentunya menjadi kabar buruk bagi seluruh masyarakat Jakarta.
Sebagai BUMD yang diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan pembangunan kota, performa keuangan malah negatif.
Hal ini tentu menjadi tanda adanya masalah serius dalam manajemen dan operasional perusahaan.
Kesedihan dan keprihatinan seluruh masyarakat Jakarta menjadi makin relevan atas kondisi rugi usaha yang dialami PT Jakpro.
Alasannya karena kerugian Rp701 miliar ini tidak hanya berdampak pada keuangan perusahaan, tetapi mungkin juga pada berbagai proyek dan layanan yang dikelola oleh Jakpro.
Keberlanjutan pembangunan infrastruktur, pemeliharaan aset, serta berbagai program strategis yang direncanakan untuk kemajuan Jakarta bisa saja terhambat.
Baca juga: Jelang Buka Puasa Warga Kampung Bayam Dikriminalisasi, Begini Kronologisnya
Kerugian usaha PT Jakpro tersebut jelas ironis, sebab melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, BUMD Perseroda PT Jakpro selalu mendapat suntikan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD).
Pada tahun 2023 saja Pemprov DKI Jakarta memberikan PMD kepada PT Jakpro yang diperkirakan sekitar Rp1,433 triliun dari total permintaan PMD 2023 sekitar Rp2,4 triliun.
Seharusnya pemberian PMD dari Pemprov DKI Jakarta bisa berbuah laba dan pembagian keuntungan atau dividen.
Baca juga: Pemprov DKI dan Jakpro Serahkan Dokumen Event Formula E ke KPK
Akan tetapi PT Jakpro malah mencetak rugi usaha pada tahun buku 2023 hingga mencapai Rp701 miliar.
Boleh jadi rugi usaha ini masih terus terjadi pada tahun buku 2024 dan seterusnya.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat Jakarta berhak mengetahui penyebab dari kerugian tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Baca juga: Atap Tribun Sirkuit Formula E Runtuh Diterpa Hujan Deras, Begini Penjelasan Jakpro
Oleh karenanya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan DPRD DKI Jakarta, serta PT. Jakpro harus segera menjelaskan kepada seluruh masyarakat Jakarta penyebab kerugian ini.
Semua pihak termasuk seluruh masyarakat Jakarta perlu memberikan perhatian serius atas masalah ini.
Tujuannya, agar PT Jakpro bisa menjalankan perannya dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat ibu kota.
[***]