KedaiPena.Com – Sebaiknya jumlah direksi PT Garuda Indonesia (Persero) dikurangi, karena perusahaan di bawah naungan Kementerian BUMN itu sedang merugi dan dikabarkan terancam bangkrut.
“Jajaran direksinya sangat tidak efisien sembilan orang. Buat apa? Perusahaan sedang rugi,” ujar Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, dalam keterangan pers kepada Kedaipena.com, Sabtu (10/6).
Dia pun mengingatkan, Garuda Indonesia yang sudah terdaftar di lantai bursa bisa diberhentikan izin usahanya, lantaran melanggara aturan soal pengangkatan direksi tersebut.
“CASR (Civil Aviation Safety Regulation) atau PKPS (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil) menyebutkan, bahwa Direktur Operasi dan Direktur Teknik adalah bagian dari Board, bukan pejabat Direktur,” bebernya.
“Garuda bisa disetop perdagangannya di lantai bursa, karena selain mengenyampingkan aturan keselamatan dalam CASR, juga jelas pengangkatan direktur di luar RUPS adalah pelanggaran terhadap POJK Nomor 33 Tahun 2014,” imbuh Agus.
Sangat krusial bagi suatu maskapai untuk menyusun personilnya sesuai persyaratan dalam CASR 121.59 dan 121.61 yang mengatur tentang syarat syarat minimum personel manajemen dan kualifikasi personel. “ni pemerkosaan terhadap regulasi,” tegasnya.
Agus menilai, kerugian plat merah tersebut diperparah beberapa faktor. Misalnya, pembukaan bandara internasional yang sangat banyak, kenaikan harga avtur yang cukup tinggi, serta proses birokrasi yang panjang.
“Kemudian banyak jenis pesawat yang digunakan sehingga M&O mahal,” ungkapnya.