KedaiPena.Com – DPRD Kota Serang saat ini tengah melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kerja sama Daerah yang diharapkan rampung pada akhir tahun 2021.
Ketua Panitia khusus (Pansus), TB Ridwan Akhmad mengatakan saat ini pembahasan Raperda tersebut mengenai bagaimana permasalahan kerja sama daerah yang saat ini sudah berlangsung di kota Serang.
“Pada intinya secara substansial rapat pada hari ini membahas berbagai macam problematika dan mandegnya kerja sama daerah yang dilakukan dan terjadi di kota Serang,” ucap Ridwan seusai melaksanakan rapat dengan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), ditulis, Rabu, (8/9/2021).
Menurutnya, hampir semua kerja sama daerah di kota Serang ini menyisakan permasalahan, contohnya berdasarkan PP nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah, diantaranya membahas terkait kerja sama daerah dengan daerah lainnya.
“Contohnya kita uji petik dengan Tangsel kami melihat disini juga ada masalah koordinasi di internal dinas LH (lingkungan hidup) dan TKKSD sehingga dirapat tadi kita sepakat memberikan dukungan dalam bentuk payung hukum untuk memperkuat fungsi dan peranan TKKSD,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Ridwan, kerja sama pemerintah kota Serang dengan pihak ketiga masih ada beberapa yang belum selesai bahkan menyisakan banyak masalah, seperti dengan PT. Sauh Bahtera Sejahtera, Tirta Serang Madani (TSM), dan terkait revitalisasi Pasar lama, dan lainnya.
“Sehingga masalah-masalah yang muncul itu kita inventarisir apa saja masalahnya, sehingga Perda ini mampu membuat regulasi untuk menjawab dari berbagai macam problematika kerjasama daerah yang terjadi,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan dari semua kerja sama yang dilakukan oleh Pemkot Serang, hanya baru satu kerja sama yang sesuai tatacara pelaksanaannya dengan PP nomor 28 tahun 2018 dan Permendagri 22 tahun 2020 tentang kerja sama daerah.
“Baru satu baru kerjasama sampah dengan Tangsel, yang lainnya belum sesuai tatacara pelaksanaannya. Karena dalam PP 28 kalau kerjasama daerah dengan pihak ketiga itu harus persetujuan DPRD di paripurna,” imbuhnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang ini pun menjelaskan, seharusnya sebelum melakukan kerja sama daerah dengan pihak ketiga, harus diawali dengan studi kelayakan yang dilakukan oleh pihak ketiga terkait optimalisasi kerja sama dengan kota Serang.
“Pada intinya Raperda ini kita melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kerja sama daerah yang mandeg dan tanda kutip belum menguntungkan pemerintah kota Serang dari sisi financial,” jelasnya.
Ia menyampaikan dengan kehadiran Perda tersebut dapat menjadi payung regulasi, serta menginginkan pernan TKKSD dapat berjalan dengan maksimal.
“Jadi TKKSD ini harus turun langsung melakukan pemantauan, monitoring dan evaluasi agar kerja sama daerah ini betul-betul menguntungkan pemerintah kota Serang,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi