KedaiPena.Com – Wakil Ketua IV DPR RI, Daniel Johan, mengungkapkan kelangkaan garam di sejumlah daerah berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan importasi garam oleh PT Garam yang diusut Bareskrim Polri.
“Iya, ini menimbulkan ketidakpastian pelaku (importir garam, red),” ujarnya dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (27/7).
“Saat persediaan kosong, impor dihambat, ya harga melangit,” sambung legislator asal Kalimantan Barat tersebut.
Padahal, lanjut Daniel, garam Australia dan India yang diimpor ke Indonesia memiliki kadar natrium klorida (NaCl) di atas 97 persen, meski tidak perlu diproses lagi sehabis ditambang. Karenanya, di sana tak memilah antara kebutuhan industri atau konsumsi.
Sementara, di Indonesia jenis garam dibedakan sesuai kebutuhannya. Garam konsumsi harus mengandung NaCl antara 94-97 persen dan NaCl di atas 97 persen guna pasokan industri, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015.
Akibatnya, sekarang terjadi kelangkaan garam, mengingat produk yang masuk ke Indonesia telah disita dan produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional, karena pengaruh tingginya curah hujan.
“Untuk dapat garam banyak, negara harus kering. Itulah kenapa garam Australia murah dan kualitas terbaik di dunia,” tandas Daniel.
Sebulan lalu, Bareskrim Polri menahan dan menetapkan Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan importasi, di mana mengubah garam industri menjadi konsumsi.
Dia disangkakan melanggar Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, dan Pasal 3 atau Pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2002.
Sedikitnya 1.000 ton garam industri yang dikemas dalam bentuk garam konsumsi di gudang PT Garam dan belum edar telah diamankan sebagai barang bukti.
Perusahaan plat merah berpusat di Jawa Timur ini sendiri ditugaskan pemerintah mengimpor garam konsumsi sebanyak 75 ribu ton dari rencana awal 226.124 ton.
Penugasan itu, sesuai Surat Persetuan Impor (SPI) Nomor 42 dan SPI Nomor 43 yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk diketahui, PT Garam merupakan satu-satunya perusahaan yang diperbolehkan mengimpor garam oleh pemerintah.
Laporan: Muhammad Hafidh