KedaiPena. Com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan 19 warga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin terkait permasalahan pinjol tersebut.
Tak hanya Jokowi dan Maruf Amin, gugatan juga tertuju kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Otoritas Jasa Keuangan.
Gugatan warga negara atau citizent law suit ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/11/2021) Jokowi hingga Puan Maharani digugat berkenaan dengan tanggung jawab yang mereka miliki terkait permasalahan pinjol.
“Warga mendesak pihak-pihak ini untuk membuat dan memastikan pembentukan regulasi yang komprehensif dan menjawab permasalahan masyarakat,” kata pengacara dari LBH Jakarta, Jeanny dalam keterangannya, Sabtu, (13/11/2021).
Jeany berharap regulasi tersebut nantinya mampu memberikan perlindungan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta menyelesaikan persoalan yang ada dan memutus rantai panjang polemik pinjaman online agar korban tidak terus bertambah.
Seharusnya, lanjut dia, kehadiran pinjol dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam kemudahan melakukan pinjaman.
Namun, faktanya pinjol justru menjadi malapetaka yang menyebabkan ribuan orang mengalami pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Menurut Jennny, berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia tersebut dikarenakan belum adanya regulasi komprehensif yang menjawab permasalahan pinjol di tengah masyarakat. Seharusnya pemerintah memberikan kepastian izin pendaftaran sebagai syarat, bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjol dapat beroperasi di Indonesia.
“Hal ini harus dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital,” tegas Jeanny.
Kemudian, sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjol. Selain itu, batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone dan location.
“Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman,” ujarnya.
Bahkan, kata Jeanny, saat ini belum ada jaminan ketentuan baku dalam perjanjian elektronik. Pun larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjol baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol.
“Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar,” imbuhnya.
Bahkan batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir). Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol.
Lebih lanjut, Jeanny mengatakan pemerintah harus membuat sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol menyepakati perjanjian pinjam meminjam. Pun mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen.
“Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atau rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan,” kata Jeanny.
Laporan: Sulistyawan