KedaiPena.Com – Seorang lansia Riaman (60) warga Kampung Kadugadung, Desa Kadugadung, Kecamatan Cipeucang, Pandeglang tewas di tangan keponakannya Hamdani (38) yang tega menghabisi nyawa pamannya.
Menurut Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar menyampaikan , insiden terjadi pada Selasa (5/1) sekitar pukul 12.30 WIB gegera cekcok memperebutkan kompor.
Saat itu korban baru datang dari mencari kayu bakar di samping rumahnya, kemudian minta dibuatkan kopi kepada sang istri. Namun, kata dia, lantaran kompor tersebut dipakai memasak air oleh pelaku untuk memasak jamu, sehingga membuat korban jengkel.
Hal ini, lanjut dia, membuat istri korban terpaksa meminta air panas ke tetangga yang mengakibatkan didalam rumah hanya ada korban dan pelaku.
“Jadi korban dan pelaku ini tinggal satu rumah. Korban ini ngomel-ngomel karena ingin ngopi, sementara kompor untuk masak air dipake pelaku masak jamu daun sirsak,” ucap Nandar begitu dirinya disapa, ditulis, Kamis, (7/1/2021).
“Mendengar pembicaraan korban, si pelaku pun menjawab, sabar atuh keur dipake komporna (sabar lagi dipakai kompornya). Terus korban menjawab, aing geus loba sabar kana dia (saya udah terlalu sabar sama kamu),” sambungnya.
Selanjutnya, Nandar menuturkan, posisi korban saat itu sedang membereskan kayu bakar di samping rumah langsung naik pitam.
Korban mendatangi pelaku yang sedang berada di ruang dapur. Pelaku yang melihat korban marah-marah dan langsung mengambil sebuah pisau yang terselip di bilik rumah.
“Ketika itu timbul cekcok mulut, sedangkan pelaku yang sudah memegang pisau bicara ke korban, paehan dia ku aing (saya matiin kamu, red),” ujar Nandar yang mengikuti ucapan pelaku.
Mendengar hal itu, korban semakin emosi, hingga sempat menyerang pelaku. Korban sempat didorong pelaku hingga keluar dari pintu dapur.
“Pelaku langsung menusukkan pisau ke arah dada korban,” kata dia.
Setelah itu, ujar Nandar, lorban sempat mencabut pisau yang tertancap dibagian dadanya, dan melemparkannya ke arah pelaku. Sambil terluka, korban pun mencoba mengambil sebuah kayu untuk memukul pelaku.
Akan tetapi, lanjut dia, karena luka parah yang diderita si korban, kayu yang berada di tangan korban berhasil direbut oleh pelaku. Selanjutny, pelaku memukulkan tubuh korban dengan kayu yang dia rebut.
“Keributan itu didengar oleh tetangga yang coba melerai. Korban yang terluka langsung ditolong oleh warga setempat untuk dibawa ke Puskesmas setempat. Namun saat diperika, detak jantung korban sudah tidak ada, sudah meninggal dunia,” tuturnya.
ia mengatakan, polisi yang mendapat laporan insiden tersebut, langsung mendatangi ke TKP. Pelaku sendiri langsung diamankan ke Polres Pandeglang.
“Atas penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, pelaku dijerat pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi