KedaiPena.Com- Kapolri Listyo Sigit Prabowo diminta untui segera mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis lantaran telah melakukan pembangkangan atas perintah Kapolri tentang Undang-Undang (UU) ITE.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane saat menanggapi pemanggilan Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro yang diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan bernomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ hari ini.
“Kapolri Listyo Sigit juga diharapkan dapat memerintahkan Propam Polri memeriksa Kombes Auliansyah Lubis sebab dari pendataan Ind Police Watch (IPW), Kapolri Sigit berkali kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit,” kata Neta dalam keterangan tertulis, Selasa, (23/2/2021).
Neta memandang, pemanggilan ini jelas Pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi
Pasalnya, kata Neta, dalam kasus ini IPW sudah mendapat keterangan dari 2 Ahli Bahasa bahwa tidak ada penghinaan dalam apa yang dituduhkan pelapor terhadap terlapor.
Sebelumnya pada 20 November 2020, Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dengan Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo.
IPW melihat pengaduan pelapor sebenarnya tidak mendasar lantaran tulisan terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk sepak bola masional dan tidak ada kata- kata fitnah.
Neta mengaku, sangat khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian.
“Karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal pasal karet UU ITE yang “dimainkan” para penyidik. Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri,” tandas Neta.
Laporan: Muhammad Lutfi