KedaiPena.Com – Dampak virus corona (covid 19) menyebabkan harga sejumlah komoditi bahan pokok mengalami kenaikan harga.
Pedagang pasar tradisional Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Rahma mengakui bahwa beberapa harga komoditas yang naik antara lain gula, bawang putih, dan minyak goreng.
“Semenjak ramai berita corona, beberapa harga bahan mengalami kenaikan, seperti gula, bawang putih dan minyak goreng,” kata Rahma saat diwawancarai, Senin, (16/3/2020).
Meski kenaikan harganya tidak terlalu signifikan, Rahma mengatakan, bahwa kenaikan harga tersebut berimbas kepada daya beli masyarakat.
“Biasanya gula harganya Rp 14.000, sekarang jadi Rp 18.000, kalau minyak bervariasi, ada yang harganya Rp 26.000, ada yang Rp 27.000, padahal sebelumnya hanya Rp 22.000,” jelasnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana memastikan akan menindaklanjuti informasi soal kenaikan harga tersebut.
Maya mengatakan dirinya akan melakukan inpeksi baik ke pasar dan gudang tempat bahan-bahan pokok tersebut.
“Inspeksi ke pasar dan pergudangan untuk memastikan ketersediaan dan kewajaran harga. Jika diperlukan, akan dilakukan intervensi seperti KPSH (Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga) atau operasi pasar dan bazaar murah, berkoordinasi dengan provinsi, pusat dan mitra seperi bulog, satgas pangan dan lainnya,” kata Maya terpisah.
Maya mengungkapkan, meski merebaknya informasi tentang virus corona, dia mengimbau masyarakat belanja tidak berlebihan.
“Saat ini yang terpenting adalah menjaga tidak terjadi panic buying, edukasi kepada masyarakat tentang belanja bijak, serta menjaga ketersediaan pasokan yang tentunya akan berdampak kepada stabilisasi harga,” kata Maya.
Maya menegaskan pihaknya juga akan mengambil langkah intensif dengan melakukan pemantauan harga terutama komoditi kebutuhan masyarakat.
“Kami terus melakukan moral situasi dengan mengimbau masyarakat untuk belanja bijak, wajar dan tidak panik,” tegasnya.
“Juga mengimbau agar para distributor atau pelaku usaha untuk tidak menimbun stok bahan pangan dan tetap menjaga stabilitas harga, sesuai harga acuan komoditas yang ditetapkan pemerintah pusat, sebagai landasan dalam menilai tingkat kewajaran harga,” ungkapnya.
Laporan: Sulistyawan