KedaiPena.Com – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Kamaruddin Amin
mengimbau umat Islam melakukan segala aktivitas dan ibadah selama bulan suci Ramadan di rumah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi virus korona atau Covid-19.
“Umat Islam seluruh Indonesia diimbau agar dalam melaksanakan ibadah, baik itu salat dan segala aktivitas yang terkait dengan datangnya bulan suci Ramadan, diharapkan untuk tetap berada di rumah,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (10/4/2020).
Kamarudin mengatakan pelaksanaan ibadah puasa tentunya harus berdasarkan dengan hukum fiqih. Ia menyebut pelaksanaan buka puasa bersama pada Ramadan kali ini harus ditiadakan, karena berpotensi mengumpulkan banyak orang.
“Salat tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing, kemudian Nuzulul Qur’an juga akan ditiadakan, begitu juga pelaksanaan tadarus di masjid akan ditiadakan,” ujar Kamarudin.
Kamarudin memastikan, pelaksanaan ibadah di rumah tak mengurangi pahala dalam beribadah. Karena saat ini, dunia tengah menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Insya Allah Allah SWT akan sangat memahami. Mari bersama melaksanakan kebijakan pemerintah, karena kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya tentu berorientasi kepada kemaslahatan,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh