KedaiPena.Com – Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat RI memulihkan harkat, martabat dan nama mantan ketua Setya Novanto.
Ini diambil lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa dalam pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana yang diatur UU ITE.
Dengan kata lain sadapan terhadap Setya Novanto dalam kasus Papa Minta Saham ilegal. Sebab, rekaman tersebut tidak diminta oleh penegak hukum.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Kahar Mudzaki meminta agar tidak ada yang meributkan hal tersebut.
“Kita senang, karena ketum kita selama ini kan dihujat tanpa dasar hukum,” ujar Kahar usai rapat pleno fraksi Golkar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Menurutnya, usulan dikembalikannya jabatan Ketua DPR kepada Novanto tidak ada sangkut pautnya dengan putusan MKD ini.
“Pergantian masalah internal partai, tidak ada sangkut pautnya dengan MKD,” tegas eks pimpinan MKD ini.
Bahkan, dorongan anggota fraksi partai Golkar pun tak bisa mengembalikan posisi Novanto. Kecuali, ada pengajuan dari yang bersangkutan.
Sebab, Novanto adalah ketua umum partai yang bisa menunjuk siapapun untuk mengisi jabatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Kalau mau jadi (ketua DPR), begitu jadi ketum kan dia bisa jadi ketua DPR. Dia bikin surat aja,” terang Korbid Kepartaian DPP Partai Golkar itu.
“Kalau dia (Novanto) mau proses tukar-menukar kan partai kasih surat ke fraksi, fraksi kasih surat ke pimpinan DPR. Selesai. Tapi sampai saat ini belum ada omongan dari dia mau jadi ketua DPR,” tambah Kahar.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini mengaku desakan untuk menjadikan kembali Novanto sebagai Ketua DPR memang banyak.
“Banyak, jangan-jangan seluruh anggota DPR dorong dia jadi ketua DPR,” katanya.
(Prw/Apit)