KedaiPena.Com- Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dinilai terus memperketat pengawasan dan pembinaan pemerintah kepada semua perusahaan plat merah di Indonesia saat ini. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah dengan menggagas holding dan melakukan initial public offering atau IPO untuk memperketat pengawasan di BUMN.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menanggapi pernyataan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang menyoroti sistem hukum pengawasan perusahaan BUMN. Dalam pandanganya, Ganjar menuturkan konteks pengelolaan BUMN, kadang-kadang ketika terjadi kesalahan pengambilan keputusan di tingkat manajemen, hal itu bisa berujung menjadi kasus pidana.
“Oleh karena itu kebijakan Kementerian BUMN untuk membuat holding dan melakukan IPO adalah untuk memperketat pengawasan dan pembinaan pemerintah, meningkatkan profesionalitas dan kemampuan pengembangan korporasi,” kata Herman, Jumat,(17/11/2023).
Herman meminta, Ganjar dapat membedakan persoalan BUMN yang salah mengambil keputusan dengan tindakan melawan hukum hingga menjadi kasus pidana. Herman menegaskan, kasus di BUMN yang berujung jerat pidana sering sekali memang ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
“Semestinya dapat dibedakan mana yang salah mengambil keputusan dan mana yang melawan hukum atau yang menjadi kasus pidana. Karena selama ini juga yang terjerat pada kasus pidana, memang ditemukan unsur melawan hukum,” beber Herman.
Herman mencontohkan seperti kasus asuransi Jiwasraya yang terkesan ada salah kelola dalam manajemenya. Dalam kasus itu, kata dia, aparat penegak hukum secara jelas menyatakan telah menemukan alat bukti terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan unsur korupsi.
“Tetapi jelas aparat penegak hukum menemukan alat bukti terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan unsur korupsinya. Dalam kasus di BUMN banyak yang salah kelola tetapi tidak ada unsur pidananya, semisal BUMN pangan yang sampai saat ini terus merugi, tetapi tidak ditemukan unsur pidananya,” pungkas Politikus Partai Demokrat ini.
Laporan: Muhammad Lutfi