KedaiPena.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berhati-hati menangani laporan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi di Bank Jateng yang diterima capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi laporan IPW kepada Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Bank Jateng atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi sebesar Rp 100 miliar.
“Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan ya cuma memang KPK mesti juga berhati-hati dalam merespon semua laporan mesti berdasarkan bukti-bukti saksi-saksi yang lengkap,” kata dia, Rabu,(6/3/2024).
Habiburokhman menegaskan kehati-hatian KPK diperlukan lantaran Ganjar Pranowo merupakan salah satu tokoh politik nasional saat ini.
Jangan sampai, kata dia, penanganan kasus terkait Ganjar Pranowo ini dikaitkan dengan hal-hal berbau dan bernuansa politik.
“Apalagi misalnya dituding ada upaya untuk mengkriminalisasi Ganjar silakan masyarakat bikin laporan, cuma masyarakat berikan kepercayaan, supaya KPK benar-benar memeriksanya secara profesional,” papar dia.
Waketum Partai Gerindra ini melanjutkan, bahwa pelaporan kepada Ganjar Pranowo ke KPK merupakan hak setiap warga negara. Namun, kata dia, KPK tetap berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
“Kita kan nggak bisa mencegah masyarakat membuat laporan terhadap siapa pun, jadi, silakan itu hak warga negara, tetapi kok mesti hati-hati jangan sampai kesan politisasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S ke KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” katanya.
Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.
“Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” jelas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena