KedaiPena.Com- Politisi PDIP Aria Bima mengungkapkan pasangan capres dan cawapres Ganjar-Mahfud akan mengikuti acara pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang rencananya berlangsung, pada Selasa,(14/11/2023), malam. Aria Bima mengaku bersyukur proses penetapan capres-cawapres oleh KPU RI telah dilalui.
“Hari ini merupakan hari yang istimewa bagi bangsa Indonesia. Semua proses tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, tes kesehatan hingga penetapan capres dan cawapres sudah dilalui. KPU sudah menetapkan pasangan capres dan cawaprd Ganjar-Mahfud. Selanjutnya besok pengundian nomor urut capres dan cawapres,” kata Aria Bima, Selasa,(14/11/2023).
Menurut Aria, Paslon Ganjar-Mahfud akan mengikuti acara pengundian nomor urut capres dan cawapres di KPU, berangkat dari Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Rumah Cemara 19, diawali dengan sholat Magrib. Lalu doa bersama lintas agama Kristen, Hindu, dan Budha.
“Kegiatan lebih lalu batin. Setelah itu bersama-sama berangkat menuju KPU. Kami ingin menyambut pemilu 2024 dengan santun, meriah happy dan fun,” pungkas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta di Pilpres 2024. Penetapan ketiga pasangan capres-cawapres tersebut dilakukan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin,(13/11/2023).
Anggota Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa pasca penetapan sebagai peserta Pemilu 2024 maka ketiga pasangan capres-cawapres tersebut akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut. Hal ini, kata dia, tertuang dalam ketentuan yang terdapat dalam Pasal 235 ayat 2 acara rapat pleno KPU terbuka.
“Untuk pengundian dan penetapan capres-cawapres tersebut, rencananya akan digelar di Kantor KPU RI pada Selasa, 14 November 2023, jam 18.30 Wib, sampai dengan selesai,” jelas Idham.
Dalam kesempatan itu, Idham memastikan, ketiga pasangan capres-cawapres telah memenuhi dan lolos dalam syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Hasil sidang pleno tertutup itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.
Laporan: Muhammad Lutfi