KedaiPena.com – Ada perbedaan pendapat antara Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dengan pendampingan, Mahfud MD terkait pemilihan gubernur Jakarta.
Dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Pasal 10 Ayat 2, dinyatakan jika Gubernur Jakarrq ditunjuk langsung oleh Presiden.
Ganjar menyatakan ketidaksetujuannya atas wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh presiden.
Ia menilai beleid itu tidak sesuai dengan semangat Reformasi 1998 terutama agenda kemandirian pemerintah daerah alias otonomi daerah.
“Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah, gubernur dipilih oleh rakyat,” kata Ganjar usai menghadiri deklarasi Relawan Progresif di Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Ia menyebutkan kepala daerah Jakarta layak ditunjuk langsung oleh presiden hanya jika statusnya diganti menjadi kota administratif.
“Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu saja, dua pilihannya,” ujarnya singkat.
Sementara, sebelumnya Mahfud MD menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan penunjukan gubernur oleh presiden, sesuai dengan apa yang tertulis dalam RUU DKJ.
“Ya kalau itu sudah diputuskan di dalam UU ya itu mengikat jadinya. Saya sih nggak mempersoalkan soal itu karena DPR kan sudah lama berdebat kan sama pemerintah lalu kesimpulannya itu DKI dianggap khusus, Daerah Khusus Jakarta. Jadi, dikelola secara khusus. Kayak di Yogya, kan gubernurnya turun-temurun tapi bupati dan wali kota dipilih,” kata Mahfud, Selasa (5/12/2023).
Laporan: Ranny Supusepa