KedaiPena.Com- Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk terlibat dalam belanja pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal itu disampaikan Puteri menanggapi data lembaga kebijakan pengandaan barang/jasa pemerintah (LKPP) dengan total rencana belanja pengadaan pemerintah bisa menyentuh lebih dari Rp 1.100.
“Peluang pasar yang terbuka ini harus Bapak/Ibu manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Misalnya, bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang konveksi tentu punya kesempatan untuk menyediakan seragam dinas. Kemudian, yang bergerak di bidang makanan minuman, tentu bisa menyediakan snack rapat, catering. Karena lewat LKPP, produk yang Bapak/Ibu miliki nantinya bisa tersalurkan melalui mekanisme belanja pengadaan. Dengan begitu, otomatis penjualan produknya bisa semakin meningkat,” ungkap Puteri pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Wilayah Bekasi seperti dikutip, Senin,(22/7/2024).
Puteri juga berpesan kepada LKPP untuk meningkatkan produk yang tayang di Katalog Elektronik (E-Catalogue), utamanya produk dari pelaku UMKM Kabupaten Bekasi. Apalagi menurut data LKPP, potensi belanja pengadaan pemerintah di Kabupaten Bekasi mencapai Rp2,43 triliun pada tahun 2024.
“Sehingga, setelah mengikuti kegiatan ini, kami harapkan produk milik Bapak/Ibu bisa segera tayang di katalog elektronik supaya penjualannya meningkat. Karena ternyata, belanja pengadaan tidak hanya memberi potensi pasar, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja. Dimana, setiap belanja pengadaan senilai Rp400 triliun diperkirakan bisa membuka 2 juta lapangan kerja,” papar Puteri.
Lebih lanjut, Puteri memahami tantangan dan kesulitan yang dirasakan pelaku UMKM untuk berkecimpung di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah. Terutama terkait persyaratan, prosedur, dan mekanisme yang terkadang sulit dipenuhi oleh pelaku UMKM.
“Untuk itu, saya ingin mengucapkan apresiasi kepada LKPP dan Pemda Bekasi yang akan memberikan pengetahuan, pelatihan, dan pendampingan terkait mekanisme untuk menjadi penyedia dalam belanja pengadaan. Semoga kegiatan seperti ini nantinya bisa berjalan secara berkelanjutan,” ucap Puteri.
Puteri turut menyambut baik inisiatif LKPP yang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ). Hal ini payung hukum yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa masih sebatas pada Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden
“Sehingga, kita butuh payung hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu di tingkat Undang-Undang. Untuk itu, kami di DPR masih menunggu Draft RUU PBJ beserta naskah akademiknya dari pemerintah. Supaya nantinya bisa segera dilakukan pembahasan,” tandas Puteri.
Laporan: Hafid