KedaiPena.Com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) Kabupaten Jayapura, melakukan penyitaan berkas Pemilu seperti surat C1, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan SK pengangkatan petugas KPPS di Kabupaten Jayapura, Rabu (22/).
Ketua Panwas Kabupaten Jayapura, Ronald Manoach menerangkan, penyitaan tersebut terpaksa dilakukan disebabkan tidak kooperatif terhadap surat permintaan terkait berkas Pilkada yang pernah diajukan oleh Panwas.
“Kami (Gakamdu) Kabupaten Jayapura terpaksa melakukan penyitaan langsung berkas-berkas pemilu seperti, surat C1, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan SK pengangkatan petugas KPPS di 348 TPS  di Kabupaten Jayapura. Karena pihak penyelenggara KPU kabupaten jayapura tidak komporatif terhadap surat permintaan yang telah kami layangkan terkait berkas-berkas pemilu tersebut,†ujar Ronald.
Dikatakan, hasil penyitaan tersebut akan menjadi data pembanding terhadap hasil C1 dan SK KPPS yang sudah dikirim ke KPU RI. “Sama atau tidak, ini yang perlu diketahui,†pungkasnya.
Apakah penyitaan itu mengindikasikan akan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) , Ronald mengaku itu akan dimungkinkan jika data yang disita dengan data pembanding memang memiliki perbedaan. “Intinya, ketika KPPS itu ilegal, maka prosesnya pun ilegal,†tegas Ronald.
Laporan: Icahd