KedaiPena.com – Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, menahan AM (44), pemodal aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Kamis (16/6/2022). AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Gakkum Seksi Wilayah II Palu.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus K (42), operator tambang ilegal yang telah ditahan oleh Balai Gakkum. Penangkapan AM ini merupakan penangkapan yang kedua. Sebelumnya, saat ditangkap pertama kali pada tanggal 24 Mei 2022 dan dinyatakan sebagai tersangka, AM pingsan.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan ini merupakan bukti bahwa pihaknya serius dalam memburu pemodal tambang ilegal. Ini pertama kalinya Balai Gakkum LHK Sulawesi menangkap pemodal tambang yang sudah menyebabkan kerusakan hutan maupun lingkungan.
“Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga pemodal jera akan perbuatannya,” kata Dodi melalui keterangan tertulis, Minggu (19/6/2022).
Tersangka dikenakan pasal kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp100 miliar.
Laporan: Ranny Supusepa