KedaiPena.Com- Pimpinan Komisi VI DPR RI, Mohammad Hekal menegaskan, pihaknya akan segera memanggil ulang pihak pengembang proyek apartemen Meikarta dalam hal ini Lippo Group beserta anak usahanya yakni PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Hekal sapaanya mengungkapkan, sebelumnya pihaknya juga telah melayangkan undangan rapat namun mereka tidak hadir.
“Ya tentu kita panggil pihak Meikarta, namun mereka ga datang. Rencana kita panggil lagi berikut lippo group nya,” terang Ketua DPP Partai Gerindra itu saat dihubungi wartawan, Kamis, (26/1/2023).
Disinggung soal kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) dalam menyikapi persoalan tersebut, Hekal menegaskan, opsi tersebut sangat mungkin diambil jika pihak Meikarta kurang kooperatif terhadap DPR RI.
“Pansus kan hak anggota untuk mengusulkan. Tentu inisiatif itu lebih kuat jika pihak Meikarta semakin terlihat tidak kooperatif,” tegasnya.
Hekal memastikan, sikap DPR saat ini tak lebih sebagai wujud membela dan memperjuangkan hak-hak konsumen yang diduga dirugikan pihak pengembang proyek apartemen Meikarta.
“Iya kita bela konsumen Meikarta. Beberapa waktu lalu kita terima kelompok konsumen Meikarta yang sedang berjuang menuntut haknya, ternyata mereka digugat oleh Meikarta sebesar Rp56 milyar,” ungkapnya.
Hekal juga berjanji akan menanyakan sejumlah hal krusial ke pihak Lippo Group jika mereka hadir memenuhi undangan rapat komisi VI DPR RI nantinya.
“Kejelasan nasib para konsumen. Dan maksud mereka menuntut konsumen tuh apa, kan gak lucu kalau pembeli sudah/sedang membayar terus menanyakan hak mereka malah dituntut,” beber dia.
Hekal juga menyarankan agar para konsumen yang merasa dirugikan untuk terus memperjuangkan hak-haknya agar dipenuhi pihak pengembang.
“Saran saya agar para konsumen berjuang terus dan agar Lippo selesaikan kewajiban mereka dengan baik,” pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, (24/01/2023).
PT MSU selaku pengembang menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik dan merugikan perusahaan.
Laporan: Tim Kedai Pena