KedaiPena.Com – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan pandanganya terkait dengan rencana capres nomor urut 1 Joko Widodo (Jokowi) yang akan membentuk Badan Pusat Legislasi Nasional (BPLN) jika terpilih lagi sebagai presiden.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai bahwa gagasan pembentukan BPLN oleh Jokowi sejauh ini adalah masih sebatas gagasan atau rencana. Rencana ini sendiri didorong oleh situasi terkait karut marutnya regulasi di Indonesia.
Lucius menjelaskan mulai dari fakta soal banyaknya regulasi yang tumpang tindih hingga rendahnya capaian target legislasi nasional menjadi alasanya.
“Dengan melihat masalah-masalah yang ada tentu saja usulan pembentukan PLN merupakan sesuatu yang realistis,” tutur dia saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Selasa (22/1/2019).
Hanya saja, lanjut Lucius, perlu diingat bahwa terkait legislasi nasional, UUD memberikan kekuasaan kepada Parlemen. Presiden hanya punya kewenangan untuk ikut membahas hingga mengesahkan.
“Mestinya inisiatif pembenahan legislasi itu mesti muncul dari Parlemen. Tetapi kita tahu Parlemen sudah punya badan khusus untuk itu yang bernama Badan Legislasi. Badan inilah yang berwenang melakukan koordinasi dalam pembentukan legislasi nasional,” beber dia.
Dengan kondisi demikian, Lucius melanjutkan, bahwa diperlukanya sebuah penjelasan lebih jauh soal gagasan BPLN dari sang pencetus ide yakni Jokowi. Hal tersebut diperlukan agar tidak menjadi lembaga yang mubazir.
“Di mana posisi lembaga ini di hadapan Badan Legislasi DPR,” tegas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh