KedaiPena.Com- Pemerintah menggagas skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi untuk masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia. Skema rumah subsidi untuk masyarakat ini tersedia dengan varian harga mulai Rp 100 juta.
Program rumah subsidi ini digagas lantaran harga properti yang saat ini cenderung tinggi. Pemerintah mengambil langkah inisiatif untuk memberikan solusi seperti menghadirkan perumahan subsidi bagi masyarakat Indonesia yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum mengatakan, program Hunian DP 0 Rupiah dengan Rusunawa berbeda. Hunian DP 0 Rupiah yang jenamanya berganti jadi Hunian Terjangkau Milik ini memang diperuntukan bagi masyarakat dengan ekonomi menengah namun belum memiliki rumah.
“Kan beda, sudah saya sampaikan kalau Rusunawa perlu ada pembatasan karena ini rumah bersubsidi. Jadi sebenarnya Rusunawa inkubasi, kami harap ketika sudah mampu dan mandiri, dia (masyarakat) akan jadi punya rusun milik, dan ini kami tawarkan, kami punya Hunian Milik Terjangkau,” kata Retno seperti dikutip, Kamis,(13/7/2023).
Adapun syarat yang ditentukan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi sebagai berikut:
– Kewarganegaraan
Rumah subsidi hanya bisa dibeli oleh Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia. Program ini tidak berlaku bagi WNA yang berdomisili di Indonesia, maupun WNI yang berdomisili di luar negeri.
– Usia
Rumah subsidi berhak dibeli oleh mereka yang berumur minimal 21 tahun atau telah menikah.
– Penghasilan
Menurut Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020, program rumah subsidi diperuntukan bagi mereka yang memiliki penghasilan paling tinggi 8 juta per bulan. Adapun penghasilan yang dimaksud dapat bersifat tetap maupun tidak tetap.
– Masa Kerja dan NPWP
Calon pembeli rumah subsidi harus membuktikan bahwa mereka sudah bekerja atau menjalankan usaha minimal 1 tahun lamanya. Calon pembeli juga wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Oleh karena itu, salah satu developer rumah subsidi Ingria Group memberikan pelonggaran syarat bagi pembeli rumah subsidi. Apalag.i Ingria Group memiliki rumah subsidi di lokasi strategis. Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang berharap kepada pemerintah untuk memperlonggar syarat pembelian rumah subsidi.
Harga Rumah Subsidi
Jika Anda berencana membeli rumah subsidi, sebaiknya Anda melakukan riset terlebih dulu mengenai harganya.
Berikut daftar harga rumah subsidi di Indonesia sesuai wilayahnya sesuai arah terbaru, Keputusan Menteri PUPR No.689/KPTS/M/2023.
– Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp162.000.000
– Jabodetabek: Rp181.000.000
– Pulau Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150.500.000
– Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168.000.000
– Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp177.000.000
– Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp181.000.000
– Papua dan Papua Barat: Rp234.000.000 Peraturan yang sama juga menyebutkan bahwa harga di masing-masing wilayah tersebut akan kembali mengalami kenaikan sekitar Rp.6.000.000 pada tahun 2024 nanti.
Bagi masyarakat yang berminat untuk membeli rumah subsidi dapat mengakses website Ingria https://ingriagroup.com/ dan laman media sosial Ingria Group untuk menemukan pilihan rumah dan penawaran terbaik.
Laporan: Tim Kedai Pena