KedaiPena.Com – Pemkot Tangsel beserta SKPD terutama Dinas Lingkungan Hidup harus turun tangan untuk menertibkan dan mengembalikan fungsi lahan yang telah beralih menjadi tempat pembuangan sampah.
Demikian disampaikan pemerhati lingkungan dan persampahan Adri Charviandi kepada KedaiPena.Com, Minggu (25/8/2019).
Untuk diketahui, sebuah lahan di Jalan Rusa IV, Jurangmangu, Kelurahan Pondok Ranji, Tangsel dijadikan tempat pembuangan akhir sampah oleh warga sekitar hingga truk-truk besar. Tanah kosong tersebut milik seorang warga asal Jakarta bernama Purwadi.
Dampak yang ditimbulkan dari sampah-sampah tersebut terbilang mengkhawatirkan lantaran menimbulkan bau yang tidak sedap. Hal ini pun menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.
“Pemkot perlu mengedukasi masyarakat sekitar dan menindak tegas para oknum pelaku pembuang sampah di lokasi tersebut. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan memanggil pemilik lahan,” kata Adri.
Hal ini merujuk kepada UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
“Kalau memang tidak dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, masyarakat dapat pula mengadukan hal tersebut kepada Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan syarat bukti terjadinya pencemaran di lokasi tersebut,” sambungnya.
“Sehingga minimal area tersebut bisa ditutup area, dan lebih baik lagi jika bisa dilakukan pemulihan lingkungan,” papar Dewan Daerah Walhi Jakarta itu.
Adanya TPS-TPS liar di Tangsel, lanjut Adri, disebabkan buruknya manajemen pengelolaan sampah yang ada. Tidak terlayaninya masyarakat dengan baik dan kurangnya perhatian pemerintah kota terhadap lingkungan masyarakat sekitar.
“Padahal dalam hal ini Tangerang Selatan menjadi salah satu kota yang masuk dalam perpres percepatan pengelolaan sampah menggunakan teknologi thermal. Tapi di sisi lain hal yang menjadi tanggungjawab pemerintah kota diabaikan,” ujar Adri lagi.
Ia juga menegaskan, program Bank Sampah yang menjadi andalan kota ini gagal. Terbukti dengan tidak berubahnya pola pikir dan kerja masyarakat terhadap sampah.
“Edukasi sampah dan pengawasan kepada masyarakat yang tidak jalan,” tandas dia
Laporan: Sulistyawan