KedaiPena.com – Bertempat di Markas Komando Pelabuhan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII Pontianak, Selasa (20/2/12/2022), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menerima penyerahan beberapa satwa hasil operasi penyergapan terhadap kapal berbendera asing.
Operasi yang dilakukan oleh KRI Siribua dari Lantamal XII Pontianak ini, didasari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan satwa yang dilakukan Kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam di perairan Pontianak.
Dalam operasi juga ditangkap 10 Anak Buah Kapal serta seorang nahkodanya yang bernama Le Van Ahie yang kesemuanya warga negara Vietnam.
Kapal ber-manifest membawa bungkil kelapa sawit, ditemukan menyelundupkan beberapa satwa tanpa dokumen yang sah. Ditenggarai pelakunya adalah para anak buah kapal.
Beberapa jenis satwa diantaranya merupakan satwa dilindungi negara sesuai dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Satwa yang sebagian merupakan satwa endemik Kalimantan dan dilindungi, ada juga beberpa jenis satwa burung yang bukan asli dari Kalimantan.
Satwa-satwa tersebut diantaranya Bekantan (16 ekor), Burung Kaka Tua Putih (19 ekor kondisi satu ekor mati), Burung Kaka Tua Raja (1 ekor), Bebek Entok (5 ekor), Ayam (15 ekor).
Komandan Lantamal XII Pontianak, Laksamana TNI Suharto dalam keterangannya menyampaikan bahwa, modus Kapal MV Royal 06 adalah melakukan loading secara normal di pelabuhan, namun dalam perjalanan kapal tersebut melakukan lempar jangkar dan melakuan loading ilegal mengangkut satwa-satwa tersebut.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, RM Wiwied Widodo memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelamatkan satwa-satwa milik negara dari penyelundupan.
“Kedepan kolaborasi dalam penanganan perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar akan terus ditingkatkan antara KLHK, TNI, dan instansi/lembaga terkait,” kata Wiwied melalui keterangan tertulis, Rabu (21/12/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa satwa-satwa ini selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Balai Karantina untuk memastikan tidak adanya media pembawa penyakit.
“Seandainya semua satwa ini bersih dari penyakit, satwa-satwa ini akan dilakukan rehabilitasi untuk selanjutnya di lepasliarkan di habitat aslinya,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena