KedaiPena.Com – Selain dua hakim yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pun pernah dijatuhi sanksi etik. Ketua MK Arief Hidayat dinyatakan melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik butir ke-8 soal kepantasan dan kesopanan sebagai hakim konstitusi. Sayangnya, sanksi yang diberikan hanya teguran lisan.
Demikian dikatakan Tama S. Langkun, Kordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, Jumat (27/1).
“Arif terbukti memberikan ketebelece, atau selembar kertas yang ditulis Arief pada 16 April 2015. Nota itu ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono. Dia meminta Widyo seolah memberikan perlakuan khusus kepada Jaksa Negeri Trenggalek Muhammad Zainur Rochman. Arief menulis Zainur adalah salah satu kerabatnya,”
Atas hal tersebut, ia menuntut agar Ketua MK segera mengundurkan diri karena gagal menjaga kewibawaan MK. Selain itu, KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Patrialis Akbar, dan KPK jangan ragu untuk pihak-pihak lainnya yang berpotensi terlibat.
“Perkuat fungsi pengawasan internal dan eksternal serta presiden harus segera mencari pengganti Patrialis Akbar untuk menutup kekurangan hakim konstitusi,” tegas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa