KedaiPena.com – Proses pembentukan Undang-undang seharusnya dilakukan secara baik dengan melibatkan para praktisi dan akademi, sehingga produk perundangan yang diresmikan bisa sempurna atau mendekati sempurna.
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menyatakan DPR memiliki fungsi sebagai pembentuk Undang-Undang.
“Dan itu harus dilakukan secara baik, sesempurna mungkin. Bukan hanya membuat Undang-Undang, lalu menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyempurnakannya,” kata Zainal, dalam acara diskusi, ditulis Minggu (11/12/2022).
Hal ini, lanjutnya, seperti menempatkan MK sebagai tempat sampah bagi produk DPR, dimana DPR meminta kepada pihak yang tidak puas dengan KUHP baru, bisa mengajukan kepada MK.
“Saya itu agak khawatir dengan logika temen-temen pembentuk undang-undang yang menempatkan MK itu jadi keranjang sampah,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, DPR juga kerap mengunci MK dengan kewenangannya, seperti saat DPR mengganti hakim MK Aswanto.
“Yang paling saya khawatirkan, ketika MK macam-macam dengan DPR sekarang, di-Aswantokan loh. Di mana logikanya kalau gitu? Logika pembentuk UU gimana kalau gitu? Katanya kalau cari keadilan silakan ke MK, tapi kalau maksudnya berbeda dengan maksudnya DPR, di-Aswantokan. Saya mau bilang beginilah, mari cermati!” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa