KedaiPena. Com – Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman menilai, keberadaan Dewan Pengawas yang masuk dalam revisi Undang- undang (UU) KPK hanya akan membatasi kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dewan pengawas awalnya saya kira dibentuk untuk mengawasi KPK, tapi ternyata isinya malah membatasi kewenangan KPK. Termasuk soal izin penangkapan, penyitaan, pengeledaan. Itu di luar pengawasan,” ujar dia kepada KedaiPena.Com, Selasa, (10/9/2019).
Zaenur begitu ia disapa menilai, dalam konteks hukum harusnya pengawasan kepada KPK dapat dilakukan oleh hakim. Meskipun, Zainur tetap tidak sepakat keberadaan dewan pengawas untuk penindakan dan penindakan.
“Sebab, ketika ingin melakukan penyadapan harus izin kepada dewan pengawas, selain dapat memperpanjang rantai administrasi itu juga membuka ruang kebocoran. Lagi pula, OTT harus memainkan momentum. Kalau sudah lewat akan sulit sekali untuk dilakukan OTT,” ungkap dia.
Zaenur menambahkan jika kewenangan KPK dibatasi oleh dewan pengawas maka dirinya yakin tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan mengalami kesulitan.
“Karena OTT juga cara ampuh dalam menindak tindakan suap. Dan perlu diingat, tindakan suap yang bisa dibuktikan kebanyakan melalui OTT,” beber Zaenur.
Zaenur menilai pengawasan kepada lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan ini, seyogyanya sudah dilakukan oleh dua lembaga negara yakni BPK dan DPR.
“Dewan pengawas bukan cara untuk mengawasi KPK. KPK sudah diawasi secara keuangan melalui BPK dan kinerja melalui DPR. Ini argumen yang mengada-mengada, lantaran dewan pengawas dapat membatasi kewenangan KPK bukan mengawasi,” tegas Zaenur.
Zaenur menilai dari pada menbentuk dewan pengawas akan lebih baik jika DPR dapat meningkatkan kualitas pengawasan.
“Bukan membuat dewan pengawas. Itu poin nya. Kalau mau ditambahkan, siapa nanti yang akan mengawasi dewan pengawas,” beber dia.
Zaenur pun membantah apabila KPK disebut sebagai lembaga super body, lembaga anti-rasuah tersebut memang mempunyai tugas dan kewenangan yang berbeda dibandingkan penegak hukum lain.
“Jadi bukan super body tetapi melainkan kewenangan berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan. Yang ditujukan bisa untuk memberantas korupsi secara efektif,” tandas Zaenur.
Laporan: Muhammad Hafidh