KedaiPena.Com – Forum Umat Islam (FUI) mendesak agar tersangka kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW), Harun Masiku dapat menyerah dengan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengimbau kepada Saudara Harun Masiku agar segera menyadari kesalahannya dan menyerahkan diri kepada KPK untuk mengikuti proses hukum di KPK dan pengadilan tipikor. Para ulama di lingkungan FUI Insya Allah juga siap mendampingi dalam proses penyerahan diri tersebut,” ujar Sekertaris Jenderal (Sekjen) FUI Muhammad Al Khaththath dalam konfrensi pers di Jakarta, Selasa, (28/1/2020).
Al Khaththath melanjutkan pihaknya memberikan dukungan moral sepenuhnya kepada KPK yang sudah berhasil menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan beberapa orang terkait dengan menuntaskan operasinya dalam pemberantasan korupsi.
“Sehingga semua yang terkait dan terlibat bisa segera diadili,” ungkap dia.
Al Khaththath pun meminta dan mengajak suluruh ormas Islam serta jawara dan laskar Islam untuk membantu KPK dalam menemukan dan menangkap Harun Masiku yang merupakan politisi PDIP ini.
“Hal ini perlu dilakukan sebelum pihak-pihak lain yang anti pemberantasan korupsi melakukan hal-hal yang tak diinginkan,” tandas dia.
Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU lainnya, yakni Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy’ari. Pemeriksaan terhadap mereka seputar mekanisme penetapan PAW anggota DPR 2019-2024.
Selain itu KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penyidik menanyakan perihal sumber uang Rp400 juta terhadap politikus PDIP tersebut. Uang itu diketahui digunakan untuk menyuap Wahyu.
Perkara suap menyuap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ini masih menjadi kasus besar dalam negeri. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Penyuapan terhadap Wahyu diduga untuk memuluskan Harun Masiku dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019 lalu.
Tetapi, rapat pleno KPU menetapkan pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga meminta uang sebesar Rp 900 juta sebagai upaya pemulusan itu, dan sudah menerima sebesar Rp 600 juta.
Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta
Laporan: Muhammad Hafidh