KedaiPena.Com – Seratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara kembali aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara di jalan Diponegoro Medan, Senin (6/1).
Dalam aksi yang digelar bersamaan dengan hari jadi FSPMI ke-18 ini buruh kembali menuntut pemerintah untuk mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015. Buruh pun menilai, Pemerintah Sumatera Utara ‘mandul’ dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi buruh.
“Pemerintah Sumut mandul menyelesaikan masalah buruh. Untuk apa ada pemerintah kalau gak bisa menyelesaikan masalah,” teriak orator buruh dari mobil komando.
Sekretaris DPW FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi dalam pernyataannya menyebutkan, pemerintahan Jokowi-JK masih mempertahankan sistem perbudakan untuk buruh. Harapan yang jauh dari janji kampanye Pilpres 2014 lalu, dimana Jokowi menjanjikan Tri Layak untuk kaum buruh Indonesia.
“Mana bukti Tri Layak yang dijanjikan Jokowi itu. Semua tidak terwujud, dan janji tinggal janji. Pemerintah malah membuat aturan baru tentang kebijakan upah murah bagi buruh, melalui PP Nomor 78 Tahun 2015,” pungkas Tony.
Tony mengungkapkan, selain desakan pencabutan PP No. 78 tahun 2015, pihaknya juga menolak masuknya tenaga kerja asing yang juga dinilai menjadi isu utama bagi kaum buruh di Indonesia. Menurut Tony, pemerintahan Jokowi-JK sudah melanggar aturan tentang Tenaga Kerja Asing.
“Isu utama hari ini adalah penolakan terhadap tenaga kerja asing. Karena dalam UU Ketenagakerjaan jelas dikatakan bahwa TKA harus didampingi dua tenaga kerja dari lokal. Bahkan TKA juga harus bisa memahami bahasa Indonesia. Tetapi hari ini presiden Jokowi melakukan aturan yang menabrak. Dimana Jokowi memperbolehkan TKA tidak mengerti bahasa Indonesia. Ini jelas-jelas sudah melanggar Undang- undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003,” urainya.
Menurut Tony, kehadiran TKA ke Indoensia juga semakin mengurangi lapangan kerja untuk pekerja lokal. Mengingat tingginya angka pengangguran di Indonesia.
“Inilah yang jadi penyebab mengapa banyak buruh dari Indonesia yang memilih bekerja di luar negeri, seperti hongkong, Malaysia, Arab Saudi dan lainnya,” katanya.
Bagi FSPMI, tambah Tony, masuknya TKA ke Indonesia adalah bentuk penghinaan Presiden Jokowi terhadap pekerja Indonesia. “Ini adalah penghinaan Jokowi terhadap kaum buruh di Indonesia. Kita akan terus turun ke jalan untuk melakukan penolakan ini,” tukasnya.
Laporan: Iam