KedaiPena.Com – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara membuka secara resmi posko pengaduan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja dan buruh dalam merayakan hari raya idul fitri 1437 H.
“Posko THR ini, nantinya akan melayani pengaduan serta memberikan advokasi atau bantuan hukum terhadap para buruh yang tidak mendapatkan THR dari pengusaha tempatnya bekerja,” ungkap Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada para wartawan di secretariat FSPMI Sumut jalan Medan-Tanjung Morawa Km.13,1, Kamis (16/6).
Willy mengungkapkan, aturan baru sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, dimana dijelaskan bahwa buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan telah berhak atas uang THR, tidak menjamin realisasinya di lapangan berjalan dengan baik.
“Kalau tidak ada pengawasan dan kontrol dari pemerintah, maka aturan itu sama saja seperti yang aturan sebelumnya. Pastinya banyak pengusaha yang tak patuh akan aturan ini, karena dinilai pengusaha merugikan mereka,” katanya.
Willy menegaskan, jika ditemukan adanya Perusahaan dan Pengusaha yang tak melaksanakan kewajibannya terkait THR itu, FSPMI Sumut siap membeberkannya secara terbuka kepada publik.
“Kita akan kawal aturan ini, kita mau buktikan berapa banyak pengusaha di Sumut yang tak patuhi aturan baru ini. Jika ada kita akan publikasikan pengusaha yang tidak memberikan THR kepada buruhnya,” katanya.
Sementara itu, Willy mengaku tetap berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi dan Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara, untuk segera membentuk tim pemantau lapangan. Tak hanya itu, Pemerintah juga diminta berani memberikan ultimatum dan sanksi tegas kepada pengusaha yang membandel.
“Disnaker jangan hanya kasih himbauan melalui selebaran, datangi langsung perusahaan dan ultimatum pengusaha yang tidak memberikan THR pada buruhnya, ini sudah mau dekat waktu pembayaran THR, terangkan pada pengusaha bahwa dalam aturan ini ada sanksi administratif, yakni pencabutan izin usaha bagi perusahan yang bandel,” terang Willy.
Willy menghimbau, seluruh pengusaha di Sumut agar dapat patuh terhadap aturan, yakni dengan memberikan THR paling lama dua minggu sebelum lebaran Idul Fitri kepada buruh yang merayakannya.
“Jangan seminggu sebelum lebaranlah THR di berikan, kasian para buruhnya, kalau seminggu lagi harga-harga kebutuhan untuk persiapan lebaran kan sudah mahal,” harapnya.
Willy menyebutkan, pembentukan Posko itu dilakukan di 3 Kabupaten dan Kota. Yakni , Kabupaten Deli Serdang dengan kordinator Rianto Sinaga HP 08126440537, Kabupaten Serdang Bedagai , M.Luwi Nasution Hp 085362894285 dan Kota Medan yang dikomandoi Apen Manurung Hp 082361558434.
“Untuk buruh sumut yang tidak dapat THR dapat hubungi nomor handphone kami itu. Atau dapat langsung datang ke sekretariat kami di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa Km.13,1 Gg.Dwi Warna Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, FSPMI Sumut siap perjuangkan dan bela hak THR mereka,” katanya.
(Dom)