KedaiPena.Com – Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Sumatera Utara, meminta Anggota Dewan Pengupahan se-Sumatera Utara dari unsur serikat pekerja/buruh agar tetap komitmen berpihak kepada kaum buruh dan tegas menolak penggunaan Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dalam menentukan kenaikan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/K) se-Sumut tahun 2017.
“Dewan Pengupahan jangan tunduk dan patuh atas kehendak penguasa maupun pengusaha. Suarakan kenaikan upah minimum Tahun 2017 minimal sebesar Rp650 ribu sesuai rumus survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebanyak 60 item berdasarkan aturan Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003,†kata Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo dalam keterangan pers di Medan, Kamis (27/10).
Permintaan itu, kata Willy sebagai bentuk sikap atas Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur se-Indonesia yang meminta agar penetapan kenaikan upah tahun 2017 menggunakan PP 78/2015.
“Dalam hitungan hari kedepan, Gubernur Sumatera Utara akan menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2017. Tetapi sudah dapat diprediksi, melihat angka inflasi sekitar 3,4% dan angka pertumbuhan ekonomi sekitar 4,8%, berarti kenaikan upah hanya sekitar 8,2%. Kalau UMP Sumut 2016 sebesar Rp1,8 jutaan, naik 8,2% berarti kenaikan UMP Sumut tahun 2017 hanya sekitar Rp170 ribu,†ungkap Willy.
Willy mengatakan, PP 78/2015 telah memaksa pekerja/buruh untuk menerima kebijakan upah murah. Padahal sebelum adanya PP 78/2015, lanjut Willy, pada tahun 2013 lalu, UMP Sumut pernah mengalami kenaikan dikisaran 40 persen.
Willy menjelaskan, penolakan terhadap aturan PP 78/2015 dikarenakan bertentangan dengan aturan Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. PP tersebut mengatur kenaikan upah minimum berdasarkan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 mengatur kenaikan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak bagi buruh, penetapan upah minimum dilakukan Kepala Daerah sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah berdasarkan hasil survey terhadap nilai 60 item KHL.
“PP nomor 78 tahun 2015 juga tidak mengatur soal penentuan upah sektoral (UMSK). Padahal, upah sektoral itu sangat penting sesuai dengan tingkat resiko kerja yang dihadapi buruh,†imbuhnya.
Selain itu, tambahnya, PP 78/2015 juga menghilangkan peran serikat buruh untuk ikut serta merumuskan besarnya kenaikan upah minimum dengan tidak lagi melakukan survey untuk menentukan nilai KHL. Artinya, kata Willy, upah minimum yang sebelumnya merupakan kesepakatan tripartit, kini hanya ditentukan sepihak berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflansi.
“Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja/buruh “dipaksa hanya menjadi stempel†bagi penguasa dan pengusaha untuk menerapkan kebijakan upah murah. Maka dari itu, kami mengimbau agar anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja/buruh se-Sumatera Utara tetap mengikuti setiap rapat-rapat Dewan Pengupahan dari awal sampai akhir dan menuangkan sikap penolakan terhadap PP 78/2015 pada Berita Acara setiap rapat-rapat Dewan Pengupahan,†katanya.
Lebih jauh Willy mengatakan, kalangan buruh di Sumut akan kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait penolakan PP 78. Aksi itu dijadwalkan pekan depan bersama sejumlah elemen buruh lainnya.
“Aliansi Buruh Bergerak Sumatera Utara (ABB SU) akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di kantor gubsu, Jika Gubsu tidak menerima kami langsung maka kami akan bertahan sampai malam. Gubsu harus berani menetapkan upah di atas PP 78 , Gubernur Aceh saja tanpa di demo oleh buruhnya berjanji akan maenaikan UMP aceh sekitar 20%, semoga gubsu kita juga berani,†ucap Willy.
(Dom)