KedaiPena.Com – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) bereaksi atas beredarnya kabar jika Apindo dan Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh  Indonesia Sumatera Utara (KSPSI Sumut)  sepakat jika dalam sementara waktu upah buruh dibayar sesuai dengan PP 78/2015, atau naik sebesar 8,25%, selama proses gugatan PTUN terhadap UMK Medan berlangsung.Â
Padahal, Gubernur Sumater Utara sudah memutuskan kenaikan UMK Medan sebesar 11,34% yakni sebesar Rp. 2.528.815 untuk tahun 2017.
“Kita sangat kecewa dengan Apindo Sumut dan elit buruh dari KSPSI Sumut, kesepakatan tersebut tidak bisa mereka klaim mewakili seluruh buruh di Kota Medan,†terang  Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo didampingi Sekretarianya Tony Rickson Silalahi di Medan, Rabu (28/12).
Tidak hanya itu, Â lanjut Willy, Â kesepakatan antar Apindo dan oknum buruh tersebut dapat menyulut kemarahaan di kalangan buruh di Medan, justru kata dia, Â hal ini dapat merugikan para pengusaha sendiri.Â
“Akibat persetujuan mereka yang sepihak, seluruh elemen buruh akan bereaksi, situasi ini akan memperburuk hubungan industrial antar pengusaha dan pekerja di Kota Medan,” ujarnya.
Willy berpandangan, selama proses gugatan berlangsung, maka yang berlaku adalah UMK Medan tahun 2017 yang kenaikannya sebesar 11,34% hingga adanya kekuatan hukum yang bersifat tetap. Oleh karena itu kata dia, pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum.Â
Jika ada pengusaha tidak menaikan UMK Medan sesuai SK Gubernur Sumatera Utara, FSPMI tidak segan untuk menempuh jalur hukum, yakni Pidana Ketenagakerjaan sesuai Pasal 90 Jo 185 UU No 13 Tahun 2003.Â
“Pasalnya, SK Gubernur Sumatera Utara terkait upah minimum tersebut sudah berlaku per 1 Januari 2017, jadi Apindo jangan main-main dengan upah buruh yang sekedar untuk makan buruh lajang saja. Jika memang pengusaha tak membayar sesuai UMK Medan yang sudah ditetapkan, Â maka kita akan pidanakan pengusaha itu,” tegas Willy.Â
Lebih lanjut Willy mengatakan, pihaknya siap untuk taat hukum. Namun demikian, keputusan yang berkekuatan hukum tetaplah yang harus dijadikan pegangan semua pihak.Â
“Jangan baru mengajukan gugatan, sudah tidak bersedia membayar sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan. Itu namanya ngawur,” ketus Willy.Â
Sementara itu, Â Sekretaris FSPMI,Tony Rickson Silalahi berpandangan, sebagai kota terbesar nomor 3 di Indonesia, upah minimum Kota Medan tahun 2016 yang hanya sebesar Rp. 2.271.550,- dianggap belum layak.
“Sudah sangat ketinggalan jauh jika dibandingkan dengan upah minimum di Karawang, Bekasi, Jakarta, Surabaya, Batam, dan kota-kota industri lainnya di Indonesia,†kata Tony.Â
Oleh karena itu kata Tony, menurutnya, sangat wajar untuk mengejar ketertinggalan upah minimum dari kota-kota besar yang lain, Gubernur Provinsi Sumatera Utara menetapkan kenaikan upah minimum Kota Medan tahun 2017 sebesar 11,30%.
“FSPMI akan mengawal keputusan ini, terkait dengan itu, FSPMI Sumatera Utara akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 29 Desember 2016 (besok), dengan tujuan Kantor PTUN Medan, Kantor Guberbur Sumatera Utara, dan Kantor Walikota Medan” pungkasnya.Â
Laporan: Damai Oktavianus Mendrofa
Foto: Istimewa