KedaiPena.Com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah melayangkan Petisi kepada Presiden Jokowi.
“Adapun petisi tersebut diberi judul “Tolak Penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Cilacap”, selain Presiden Jokowi, petisi ini juga di tujukan kepada Mentri Tenaga Kerja,Hanif Dakhiri dan Gubernur Jawa Tengah,Ganjar Pranowo,†ungkap Sekretaris DPW FSPMI Jawa Tengah Aulia Hakim, dalam siaran pers yang diterima KedaiPena.Com, Jumat (10/6).
Aulia mengungkapkan, Petisi tersebut terkait hilangnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Cilacap untuk sektor industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi dan industri pemurnian dan pengolahan gas alam pada tahun 2016.
“Kita menilai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah mengebiri upah buruh di Cilacap, sebab sebelumnya sejak dua tahun terakhir yakni tahun 2014 dan 2015 lalu, Ganjar Pranowo justru telah menetapkan UMSk untuk sektor itu,†ungkapnya.
Ia menjelaskan, isi dari Petisi itu yakni, terkait Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten yang sudah berjalan selama 2Â tahun yang terancam untuk dihapuskan dengan terbitnya Surat Gubernur No.561/000864 kepada Bupati Cilacap.
Surat Gubernur itu, lanjut ia, yang merupakan jawaban dari Surat rekomendasi Bupati Cilacap perihal usulan Penetapan Upah Minimum Sektoral Penunjang Industri Semen dan Upah Minimum Sektoral Jasa Penunjang Industri Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi dan Industri Pemurnian dan Pengolahan Gas Alam.
Selanjutnya, terkait penolakan UMSK oleh Gubernur yang dinyatakan berdasarkan ekomendasi dari Dewan Pengupahan Propinsi, yang menyebut bahwa Sektor Produksi di Kabupaten Cilacap bukan sektor unggulan.
“Padahal dalam hal ini yang harusnya berhak menentukan sector unggulan adalah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan (lihat pasal 13 permenaker no 7 tahun 2013). UMSK di kabupaten Cilacap sudah berjalan ini seharusnya sudah bukan bicara tentang SK harusnya membicarakan tentang revisi angka saja, karena di kabupaten Cilacapsendiri sudah ada kesepakatan antara Aliansi Pekerja dan Aliansi Pengusaha. Bupati hanya meneruskan dengan merekomendasikan ke Gubernur untuk pembuatan SK karena sudah adanya kesepakatan, bukan malah menolaknya,†urainya.
Lebih jauh Aulia menjelaskan, terkait isi surat Gubernur tersebut juga dinilai berisi banyak penyelewengan persepsi. Diantaranya Persepsi Sektor Penunjang Industri menjadi Jasa Penunjang Industri.
“Penilaian bahwa tidak adanya legal standing, dalam hal ini apakah asosiasi/gabungan perusahaan disektor tersebut bukan merupakan legal standing? Apakah harus APINDO?
Akibatnya adalah Upah Minimum Sektoral di kabupaten Cilacap akan terhapuskan dan ini bertentangan dengan semangat pasal 88 – 89 UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dan hal ini bisa saja berimbas di daerah Kota/Kabupaten lain di Jawa Tengah dimana teman-teman pekerja/buruh ingin menikmati upah minimum sektoral juga seperti teman-teman pekerja/buruh di propinsi Jawa Timur dan jawa Barat,†urainya.
Seharusnya, kata Aulia, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Bukan mengebiri hak dari pekerja untuk mendapatkan Upah Minimum Sektoral. “Semakin lama hak dari para pekerja dikurangi secara sistematis. Dimana pak Jokowi dan pak Ganjar sekarang ini?†pungkasnya.
(Dom)