KedaiPena.Com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menggeruduk Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Jalan Bunga Raya Medan Selayang, Kamis (29/12) siang.
Dalam orasinya, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Medan, Apen Manurung mengutuk keras gugatan yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2017 yang naik sebesar 11,34% yakni Rp2.528.815.
“Kita meminta agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Apindo medan atas UMK, karena UMK Medan sudah di sepakati oleh Dewan Pengupahan dan sudah di syahkan oleh Gubernur Sumut,” teriak Apen di depan gerbang Gedung PTUN Medan.
Apen menegaskan, pemerintah tidak boleh kalah dengan pengusaha hitam dan mafia upah murah di Sumut yang tidak ingin mensejahterakan buruhnya.
“Pemerintah seharusnya dalam menetapkan upah minimum berpedoman pada ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, dan hakim harus punya nurani” tegas apen.
Setengah jam berorasi, Â sebanyak sepuluh orang perwakilan FSPMI akhirnya diterima 2 orang Hakim yang bertugas di PTUN Medan yakni Riski dan I Gede.
Dalam pertemuan itu, Riski mewakili Ketua PTUN Medan membenarkan prihal Gugatan Apindo atas UMK Medan, bahkan ia mengatakan saat ini perkaranya sudah mendapat nomor perkara 168/G/2016/PTUN.MDN dan akan segera di gelar persidanganya.
“Tanggal 4 Januari 2017 di mulai sidangnya, Â tapi itu masih tertutup untuk umum. Hanya para pihak pengugat dan tergugat terlebih dahulu dipanggil guna di minta keterangannya, setelah itu sidang akan di gelar terbuka untuk umum” ujar Riski.
Menanggapi, tuntutan buruh agar gugatan Apindo ditolak, Â Riski mengaku bahwa hal tersebut adalah wewenang Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Begitupun ia menegaskan pihaknya tidak akan main main dalam memutus perkara hajat hidup orang banyak ini. Ia juga menjamin majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini nantinya adalah para hakim yang memiliki integritas tinggi.
“Kalau nanti kawan kawan buruh menemukan indikasi masuk angin, Â atau dugaan menyimpang dalam perkara ini, Â silahkan di pantau dan laporkan buktinya ke PTUN, kami akan menindaklanjutinya ke MA dan Komisi Yudisial. Kami juga tak bisa di intervensi oleh pihak manapun” ungkapnya.
Usai berunding dan mendengarkan penjelasan dari pihak PTUN Medan, massa buruh akhirnya meninggalkan gedung PTUN Medan tepat pukul 15.00 Wib. Aksi ratusan buruh ini juga mendapat kawalan ketat dari aparat kepolisian.
Laporan: Dom