KedaiPena.com – Menyikapi diberlakukannya jam masuk sekolah pada pukul 05:00 WITA, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menghimbau kepada Pemprov NTT untuk membatalkan kebijakan tersebut.
“Pertimbangannya adalah kebijakan tersebut sangat membahayakan tumbuh kembang anak, sebaiknya dibatalkan karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” kata Heru, Rabu (1/3/2023).
Ia menyatakan tak ada relevansi antara jam masuk sekolah regular dengan aktivitas perdagangan di Pasar.
“Apalagi pertimbangannya sangat tidak berpersfektif anak, seperti sekolah regular disamakan dengan sekolah berasrama, dan anak-anak disamakan dengan penjual di pasar yang sudah jualan pukul 3 pagi,” ungkapnya.
Bahkan FSGI pun sudah mengumpulkan pendapat sejumlah guru dan orangtua terkait kebijakan masuk sekolah jam 5 wita di NTT.
“Ternyata banyak orang tua yang tidak setuju dengan kebijakan ini. Responnya beragam, mulai dari faktor keamanan anak saat menuju sekolah, transportasi yang sulit pada pagi hari, dan kesiapan orang tua di rumah seperti menyediakan sarapan, dan berbagai pertimbangan kesehatan anak,” kata Retno Listyarti selaku Ketua Dewan Pakar FSGI.
Ia menyatakan, berdasarkan info yang didapat oleh FSGI, Kebijakan ini belum dibicarakan dan disosialisasi ke para pendidik sebalumnya, hanya kepala sekolah. Tentu saja Kepala Sekolah tidak akan berani membantah kebijakan Pemprov.
“Infonya, Ide kebijakan ini muncul saat kunjungan ke dinas pendidikan provinsi hari kamis, 23 februari 2023 dan langsung ditindaklanjuti kepala dinas tanpa sosialisasi dan mendengarkan aspirasi dari guru-guru maupun peserta didik serta orangtua. Sebenarnya banyak pendidik menolak kebijakan in. Artinya, kebijakan ini dibuat tanpa kajian,” tandasnya.
Sebagai informasi, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi beserta para Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Kota Kupang sepakat untuk mengubah jam masuk sekolah dimajukan pada pukul 05.00 Wita. Kebijakan jam sekolah lebih pagi tersebut disepakati dalam pertemuan bersama yang dilakukan pada Kamis (23/2/2023) siang di aula Biru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Adapun dasar pertimbangannya adalah pertama, sekolah-sekolah berasrama seperti sekolah Katolik berasrama atau pesantren yang memulai aktivitas masuk sekolah pada pukul 05.00 Wita diawali dengan ibadah bersama, senam bersama baru mulai aktivitas kegiatan belajar mengajar.
Kedua, aktivitas jual beli di pasar-pasar tradisional di Kota Kupang biasa dilakukan sejak pukul 03.00 WITA. Sehingga kebijakan masuk sekolah 05.00 WITA ini dipandang sebagai masalah sederhana yang lama kelamaan menjadi kebiasaan yang dapat diterima masyarakat.
Ketiga, kajian geografis menyebut bahwa perputaran bumi saat ini begitu cepat dan matahari sudah terbit pada pukul 05.00 WITA.
Laporan: Ranny Supusepa