KedaiPena.com – Menyikapi euforia terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Stadion Jakarta International Velodrome tentang kenaikan gaji guru, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menyatakan menaikan gaji guru sebagaimana janji kampanye Pilpres Prabowo-Gibran adalah hal yang sangat mustahil terjadi karena tidak ada sumber dananya.
“APBN kita sudah minus karena harus membiayai makan bergizi gratis senilai Rp10.000 per siswa per hari. Kebijakan makan siang gratis tentu akan menggerus dalam APBN kita,” kata Heru, Selasa (3/12/2024).
Ia menilai, ada mis-informasi dalam pernyataan tersebut. Hal ini terbukti dengan munculnya berita dimana-mana bahwa Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta, naik sebesar 1 kali gaji pokok, dan guru non ASN akan mendapatkan tunjangan 2 juta rupiah.
“Kesalahan informasi tersebut dapat kami uraikan. Pertama, tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025, karena sejak tahun 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebesar 1 kali gaji pokok,” ucapnya.
Heru menjelaskan, hal tersebut akan berlaku pada guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan memperoleh TPG sebesar 1 kali gaji pokok pada tahun 2025.
“Jadi jelas bukan merupakan tambahan kesejahteraan yang baru, bukan pula kenaikan gaji baru untuk seluruh guru,” ucapnya lagi.
Yang kedua adalah tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru non ASN pada tahun 2025, karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah berlaku tunjangan profesi guru non ASN sebesar Rp1,5 juta, dan apabila mereka mengurus dan mendapatkan SK-Inpassing maka TPG-nya menjadi Rp2 juta atau lebih sesuai golongan yang setara ASN.
Hal ini sesuai Persesjen Kemendikbudristek No. 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, yang menyatakan TPG Guru Non ASN yang belum inpassing adalah Rp1,5 juta. Sedangkan guru yang telah mendapatkan SK Inpassing akan naik secara berkala sesuai yang tertera pada SK Inpassing.
“Jadi jelas bukan merupakan peningkatan yang baru tahun 2025, karena tahun-tahun sebelumnya sudah banyak guru non ASN yang mendapatkan TPG Rp2 juta setelah inpassing,” kata Heru lebih lanjut.
Terakhir, ia menyatakan rencana pemerintah yang masih perlu didorong adalah perbaikan kesejahteraan kepada guru honorer murni, yang kemungkinan akan mendapatkan bantuan kesejahteraan. Hendaknya jangan berupa bantuan temporer seperti BLT, namun ditetapkan sesuai asta cita pak Prabowo berupa Upah Minimum Guru yang berlaku umum seperti Upah Minimum Regional tenaga kerja.
”Oleh karena itu, untuk meluruskan persepsi, maka FSGI mendesak Pemerintah segera mengklarifikasi secara resmi terkait kebijakan kenaikan gaji guru, mengingat dampaknya sangat luas,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa