KedaiPena.com – Dukungan Deklarasi Paket Pimpinan DPD RI 2024-2029 yang dihelat di Telaga Senayan Restoran, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2024) yang bersepakat mengusung AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Elviana dan Tamsil Linrung sebagai Paket Pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 menjadi kontrovesi dan sorotan baik dari sesama Anggota DPD-RI, KPU maupun elemen masyarakat.
Aktivis dari Front Majukan Daerah, Heru Purwoko menyatakan Deklarasi Pimpinan DPD-RI tersebut adalah sebuah kekonyolan dari seorang Lanyalla yang berambisi untuk kembali memimpin DPD-RI dengan membawa bawa Lembaga DPD RI yang jelas itu melanggar Kode Etik DPD RI, sehingga Lembaga DPD RI mendapatkan tanggapan tidak baik di luar sana, KPU belum resmi mengumumkan 152 nama Anggota DPD RI periode 2024 – 2029 dan bahkan KPU pada 13 Juli 2024 akan menggelar Proses Pemilihan Ulang di Sumatera Barat Untuk Calon Anggota DPD-RI.
“Apakah sebagai Ketua DPD-RI Lanyalla Mahmud Mattalitti tidak menganggap adanya kode Etik DPD-RI, dimana Kode Etik merupakan pegangan seluruh anggota tanpa terkecuali, Kode etik adalah norma yang wajib dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap anggota untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, kredibilitas Anggota dan DPD-RI sebagai lembaga,” kata Heru, Rabu (26/6/2024).
Ia menyatakan Front Majukan Daerah meminta Badan Kehormatan (BK) DPD-RI untuk segera memanggil, memeriksa, dan memberikan sanksi tegas kepada Lanyalla Mahmud Mattalitti yang melanggar Kode Etik DPD-RI.
“MKD DPR saja berani memanggil, memberikan sanksi kepada Bambang Soesatyo yang merupakan Pimpinan MPR, masa BK DPD RI tidak berani melakukan hal yang sama kepada LaNyalla sebagai Pimpinan DPD-RI,” tegas Heru.
Front Majukan Daerah juga menilai pernyataan LaNyalla Mahmud Mattalitti paska Deklarasi Pimpinan yang menyebutkan sudah saatnya saat ini mengembalikan Pemilihan Presiden ke MPR karena menurutnya rakyat sangat mudah dibeli dalam kontestasi Pemilu.
“Dengan menyebut suara rakyat dapat dibeli adalah pernyataan yang tidak dilayak diucapkan dari seorang pimpinan lembaga tinggi negara dan ini jelas melanggar Kode Etik DPD-RI dan pernyataan ini sangat melukai rakyat,” ujarnya.
Heru menduga adanya transaksi gelap dalam Deklarasi Paket Pimpinan DPD-RI yang digelar tersebut.
“Dan penggunaan anggaran dalam deklarasi apakah menggunakan anggaran pribadi atau kelembagaan DPD RI,” tanya Heru.
Ia menyatakan Front Majukan Daerah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dan menelusuri hal ini, kuat ada indikasi penyimpangan anggaran.
Dan Front Majukan Daerah mendukung yang disampaikan Dr Filep Wamafma Anggota DPD-RI Papua Barat, yang menilai memunculkan paket pimpinan dalam deklarasi bisa jadi merupakan penyimpangan hukum Tatib DPD-RI yang sudah seharusnya dihargai dihormati dan dilaksanakan oleh semua Anggota DPD-RI.
“Sampai saat ini KPU belum menetapkan Calon DPD Terpilih, karena KPU masih menindaklanjuti Putusan MK atas PHPU legislatif kurang lebih ada 44 perkara yang dikabulkan sebagian ataupun sepenuhnya,” ungkapnya.
Heru menyatakan Badan Kehormatan DPD-RI harus memeriksa hal ini. Bisa jadi ada indikasi pelanggaran etika, terutama jika ada ajakan dari Anggota DPD RI kepada calon anggota terpilih DPD-RI untuk ikut dalam Deklarasi Paket Pimpinan.
“Menjadi Calon Pimpinan DPD RI bukan sebaliknya, tidak patuh terhadap hukum dan etika. Publik menunggu sikap tegas BK DPD RI kepada Lanyalla Mahmud Mattalitti,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena