KedaiPena.Com – Pengamat energi Yusri Usman menegaskan, perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport melanggar UU Minerba.
Sebab, dalam UU tersebut dijelaskan, Freeport tidak boleh mengekspor bahan tambang dalam bentuk konsentrat, tapi harus dimurnikan terlebih dulu di smelter.
Demikian disampaikan Yusri kepada KedaiPena.Com di Jakarta, Selasa (6/9).
“Ini menyangkut keseriusan Freeport dalam membangun smelter dan menempatkan jaminan pelaksanaan sekitar USD 120 juta. Seingat saya pada Juli 2015, baru disetorkan USD 20 juta dari Freeport dan masih kurang USD 100 juta,” kata dia.
Yang mengenaskan, fakta baru yang ditemukan oleh DPR sewaktu rapat dengan Direksi Petrokimia Gresik, diperoleh informasi bahwa PT Freeport tidak memperpanjang MoU sewa lahan untuk membangun smelter.
“Ini semakin membuktikan ketidakseriusan Freeport membangun smelter di Gresik. Apalagi dihubungkan dengan surat Dirjen Minerba tanggal 31 Agustus 2015 yang secara tegas menyatakan bahwa PT Freeport Indoneseia tidak beritikad baik terhadap perundingan untuk menyesuaikan kontrak karya terhadap UU Minerba 4/2009,” tegas dia.
(Prw)