KedaiPena.Com – Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 10 Febuari 2017, menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produk untuk PT Freport Indonesia (PTFI).
Akan tetapi Freeport belum menerima perubahan statusnya menjadi IUPK, karena status IPUK belum memberikan kejelasan soal stabilitas jangka panjang investasi Freeport di Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengatakan, jika memang Freport masih ingin berbisnis di Indonesia sebaiknya mereka dapat mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi (IUPK).
Pasalnya, kata Kurtubi, perubahan kontrak karya ke izin usaha adalah sebuah inisiatif agar lulusan KK di satu sisi dapat menaati kewajiban UU nomor 4 tahun 2009, yaitu membangun smelter.
“Di sisi lain mereka belum membangun smelter, maka satu-satunya jalan agar mereka bisa mengekspor adalah dengan merubah status dari KK ke IUPK,” kata Kurtubi kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Namun, Kurtubi pun memahami, alasan Freeport yang belum menerima perubahan status tersebut, karena jika menyandang status IUPK maka Freeport harus membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menurut saya Freport, ingin agar tetap modal perpajakan dengan menggunakan (KK) yang bersifat ‘naildown’, pajak dan royalti dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan, sekalipun di belakang hari ada perbuahan pada pajak lain dia tidak ikut berubah,” jelas dia.
“Sekali lagi itu yang belum diputuskan dari pemerintah sampai saat ini. Tapi besar harapannya, Freeport bisa mengikuti aturan sesuai IUPK yang sudah ditetapkan,” pungkas politikus Nasdem tersebut.
Seperti diketahui, dikeluarkan IUPK oleh Menteri ESDM, telah sesuai peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2017 (PP1/2007) perusaahn tambang pemegang kontrak karya (KK) harus mengubah statusnya kontraknya menjadi IUPK agar dapat mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap permurnian).
Laporan: Muhammad Hafidh