KedaiPena.Com – Anggota DPR RI H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk menindak tegas dan tidak tebang pilih dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi. Terkait Kasus Jakarta Propertindo (Jakpro), Kejagung hingga kini belum juga menggeledah dan menahan Direktur Utama PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (Ancol Beach City) Fredie Tan alias Awi yang telah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan melakukan sejumlah Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara jalan ditempat itu, Â Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 27 Maret 2015 telah mengeluarkan Penetapan yang memberikan ijin kepada Penyidik Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT Wahana Agung Indonesia.
“Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah mengijinkan Penyidik Kejaksaan Agung RI untuk menggeledah Rumah kediaman Tersangka Fredie Tan alias Awi di Teluk Gong, RT 005/RW 008, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara,†ungkap Henry dalam keterangan persnya, Jumat (5/2).
“Akan tetapi hingga saat ini (hampir tiga tahun lamanya) Kejaksaan Agung belum juga menahan dan menggeledah tersangka Fredie Tan alias Awi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait tanah-tanah yang merupakan aset dari Jakpro (Jakarta Propertindo),†tegas Henry.
Melihat kelambanan penyidik Kejagung, Henry Yoso meragukan kesungguhan pihak Kejagung dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, kata Henry, beredar dugaan “ada apa-apanya” sehingga penyidikan dalam perkara tersebut tidak dilanjutkan.
“Untuk menepis isu yang tidak sedap dan untuk membuktikan kesungguhannya, Jaksa Agung hendaknya segera memerintahkan untuk segera menindaklanjuti penyidikan dalam perkara tersebut, dan segera melakukan penggeledahan serta segera menahan tersangka Fredie Tan alias Awi (PT Wahana Agung Indonesia),†tambah Henry.
Sebagai Wakil Rakyat, Henry mengaku sangat konsen terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan itu merupakan salah satu komitmen utamanya untuk mendorong Pemerintah agar dengan penuh kesungguhan melakukan berbagai upaya pemberantasan terhadap berbagai bentuk tindak pidana korupsi baik yang dilakukan oleh penyelenggara negara, maupun oleh perseorangan ataupun korporasi.
“Komitmen itu bukan hal baru bagi saya, atau bukan sejak saya jadi anggota DPR, tapi terlihat sejak saya masih menjalankan profesi advokat, hal itu sebagaimana ternyata saya tidak pernah mendampingi, bahkan menolak untuk mendampingi klien yang diperiksa KPK atau diadili di pengadilan tindak pidana korupsi,†demikian Henry.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas