KedaiPena.Com- Fraksi PKS DPR RI menolak pengesahan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Alasannya, karena sejumlah kepala daerah sejatinya turut menolak RUU ini.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Ahmad Junaidi Auly dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
“Fraksi PKS menyampaikan terjadi banyak penolakan dari kepala daerah atau pemda baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota atas RUU HKPD ini,” kata Junaidi Auly.
Ia juga menilai, semangat otonomi daerah tidak terlihat dalam RUU HKPD karena cenderung sentralistik. Pasalnya, pemerintah kerap memaksa daerah untuk menjalankan proyek strategis nasional ke daerah.
“Inovasi pengelolaan fiskal dalam rangka pembangunan keuangan daerah dikebiri dengan banyaknya program pembangunan yang harus disetir atas nama program strategis nasional. Padahal faktanya, tidak semua program strategis nasional sejalan dengan kebutuhan daerah,” tegas dia.
Meski demikian, kesepakatan RUU HKPD tetap diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan. Wakil Ketua DPR RI Dasco meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU HKPD.
“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi-fraksi lain apakah RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
Pertanyaan Dasco pun disetujui oleh sebagian besar peserta. Ketua Harian Partai Gerindra itu langsung
mengetok palu yang menandakan bahwa RUU HKPD telah disahkan.
Laporan: Muhammad Hafidh