KedaiPena.Com – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI memastikan akan meminta penjelasan terkait definisi barang barang pokok yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan, kesehatan hingga sembako kepada Pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy merespon rencana yang masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan definisi terkait dengan yang dimaksud dengan barang pokok yang akan dikenakan PPN, padahal itu kan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas dan hajat hidup banyak orang,” ucap Vera begitu dirinya disapa, Rabu (15/9/2021).
Hal itu perlu ditanyakan, kata Vera, lantaran rencana tersebut diusulkan di tengah pandemi Covid-19, tentunya akan berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.
“Pemerintah akan mengenakan PPN untuk barang pokok ini sangat memberatkan masyarakat, karena masyarakat itu sedang berusaha untuk bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19” tambahnya.
Menurutnya, penjelasan tersebut harus dituangan dalam UU, jangan sampai penjelasan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
“Kalau dalam Peraturan Pemerintah akan dapat berubah-berubah, melainkan harus dijelaskan secara jelas definisi barang-barang pokok yang akan dikenakan PPN di dalam UU bukan di dalam Peraturan Pemerintah” katanya.
Ia menuturkan, Pemerintah tidak memiliki Sanse Of Crisis dengan merencanakan pengenaan PPN terhadap barang-barang pokok tersebut.
“Ini dianggap tidak ada sanse of crisis lantaran akan mengenai PPN pada barang pokok,” imbuhnya.
Sehingga ia berharap, pemerintah dapat lebih selektif serta sensitif dalam memasukkan objek pajak baru tersebut untuk menjaga kestabilan.
“Serta jangan sampai menurunkan daya konsumsi masyarakat yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan akan menolak usulan Pemerintah Terkait pengenaan PPN terhadap barang-barang pokok, lantaran itu menyangkut dengan hajat hidup orang banyak.
“Menolak usulan pemerintah dalam rancangan undang undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan terhadap pengenaan PPN untuk barang pokok,” tegasnya.
Ia juga menyoroti, terkait rencana pemerintah yang akan mengenakan PPN pada sektor jasa pendidikan. Padahal, dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat (1) yang mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
“Di UUD itu kan masyarakat layak mendapatkan pendidikan, itu kan kebutuhan dasar. Artinya tidak memandang bulu kaya atau miskin,” tuturnya.
Menurutnya, sebaiknya di tengah pandemi Covid-19, lebih baik pemerintah lebih memfokuskan kepada program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Laporan: Muhammad Lutfi