KedaiPena.Com – Fraksi PAN DPR RI sejak awal menyatakan dengan tegas untuk setuju memberikan sanksi pidana kepada pelaku penyimpangan seksual ini dalam hal ini adalah LGBT. Fraksi PAN juga menuntut hal tersebut untuk masuk dalam pembahasan RUU KUHP oleh DPR RI.
Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Muslim Ayub saat menanggapi adanya kabar miring bahwa Fraksi PAN DPR RI bersikap terhadap keberadaan LGBT ini.
“Bahkan ancaman hukuman harus lebih tinggi. Bila perlu seumur hidup. Mengingat daya rusaknya terhadap tatanan masyarakat yang beragama begitu besar. Tidak ada manfaat personal apalagi sosial yang diperoleh dengan memberi perlindungan terhadap LGBT ini,” ujar dia kepada wartawan, Senin (22/1/2018).
“Sebaliknya bangsa ini akan rusak bila negara memberi perlindungan tumbuh subur dan berkembang biaknya praktek yang dikutuk semua agama tersebut,” sambung legislator asal Aceh ini.
Terkait pernyataan seorang politisi senayan baru-baru ini yang menyebut bahwa FPAN tidak bersikap terhadap keberadaan LGBT ini, Muslim berujar, bahwa dari pertama membahas materi FPAN menyampaikan posisi partainya dengan sangat jelas dan tegas.
“Sejak awal saya sudah memberi pernyataan dan itu mewakili sikap Fraksi saya. Bahwa dalam beberapa pertemuan akhir-akhir ini saya sebagai Panja KUHP tidak hadir, bukan berarti partai kami tidak bersikap apalagi menolak sanksi pidana yang diterapkan. Itu kesimpulan yang salah sangat politis,” tuturnya.
Dengan kondisi demikian, Muslim meminta, agar segala pihak jangan salah memahami apalagi menyimpulkan secara tergesa-gesa.
“Tidak mungkin PAN sebagai partai reformis dan didirikan oleh orang-orang yang beragama memberi toleransi perilaku yang nyata-nyata dikutuk oleh agama terutama Islam. Itu tidak akan pernah terjadi,†ungkapnya.
Muslim juga memastikan bahwa mereka (FPAN) akan melawan setiap upaya yag mencoba mengkampanyekan ini sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi oleh negara.
“Ini bukan HAM yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat bangsa Indonesia yang berketuhanan. Bahwa pelakunya dilindungi benar, karena mereka adalah manusia dan warga negara. Tetapi itu dilakukan dengan memberikan penyadaran dan penyembuhan! Jadi itu utamanya,” seru Muslim.
Ditambahkan lagi terhadap adanya informasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah NGO internasional bahkan lembaga internasional yang sedang bergerilya melakukan pendekatan kepada parpol dan anggota-anggotanya di DPR agar membuat regulasi dengan maksud melegalkan LGBT ini, menurutnya akan tertolak.
“Bisa jadi ada satu dua anggota dewan yang bertoleransi dengan berlindung dibalik HAM. Tetapi untuk dijadikan sebagai sikap resmi partai rasanya harus melewati perjuangan yang cukup berat,” ujarnya.
Meski begitu, sebagai penyakit sosial dan menyimpang, Muslim mendukung jika negara memfasilitasi dengan terapi dan upaya penyembuhan medis lain agar pelakunya terbebas.
“Itu bukan pemberian tuhan yang tidak bisa diubah. Itu adalah pilihan yang bisa ditolak. LGBT itu penyakit yang bisa diobati,” pungkas Muslim.
Laporan: Irfan Murpratomo