KedaiPena.Com – Ditengah kabar penundaan pembahasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU), Fraksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas menolak untuk ikut serta dalam membahas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Hal tersebut di sampaikan oleh Saleh Partaonan Daulay selalu wakil ketua Fraksi PAN melalui pernyataan Fraksi PAN terkait RUU HIP.
“Menyikapi dinamika sosial politik yang mengiringi pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Fraksi PAN dengan ini menyatakan dengan tegas menolak untuk ikut membahas RUU HIP,” ujar Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangan Rabu, (24/6/2020).
Selain itu, Fraksi PAN meminta dan mendesak kepada pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk menghentikan serta mencabut dari program legislasi nasional (prolegnas).
“Sejalan dengan itu, Fraksi PAN mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut sekaligus mencabut dari program legislasi nasional (prolegnas),” tambahnya.
Fraksi PAN dalam hal pemberhentian pembahasan RUU HIP ini, didasari atas beebagaj penimbangan, diantaranya Fraksi PAN telah memberikan catatan khusus terkait RUU HIP, terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran. Pada saat itu Fraksi PAN menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideren.
“Bahkan Fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan. Tidak masuknya TAP MPRS tersebut dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik,” ucap Saleh, begitu dirinya disapa.
Selanjutnya, Salah mengatakan Fraksi PAN telah mendengar dan mengkaji secara mendalam pendapat dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait RUU HIP tersebut.
Dari kajian tersebut Fraksi PAN berkesimpulan bahwa melanjutkan pembahasan RUU tersebut akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat.
“Apalagi saat ini, sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan,” katanya
Selanjutnya, kata Saleh, Fraksi PAN menghargai keputusan pemerintah yang menyatakan agar pembahasan RUU HIP tersebut ditunda dan seluruh potensi yang ada difokuskan untuk menangani pandemi covid-19.
“Dalam pandangan Fraksi PAN, keputusan pemerintah tersebut sekaligus adalah penolakan halus untuk terlibat di dalam pembahasan. Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU haruslah didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR,” paparnya.
Tidak hanya itu, Saleh menjelaskan, Fraksi PAN menegaskan Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi final dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara.
“Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan seluruh komponen bangsa. Karena itu, penafsiran terhadap Pancasila dalam bentuk UU sudah tidak diperlukan lagi,” jelasnya.
Saleh menyampaikan, bahwa Fraksi PAN menilai upaya mensosialisasikan dan memasyarakatkan Pancasila telah banyak dilakukan MPR RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Upaya-upaya tersebut perlu semakin ditingkatkan dengan melibatkan banyak komponen masyarakat lain, termasuk perguruan tinggi, sekolah, ormas, OKP, organisasi profesi, dan kelompok masyarakat lainnya,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi