KedaiPena.Com- Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI memastikan akan mempelajari secara baik penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah. Pasalnya, setiap produk Perppu perlu mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
“Untuk itu, perlu ada kajian. Masing-masing partai akan membahas dan memberikan pandangannya. Pada akhirnya, DPR secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak. Jika menerima, berarti berlaku, jika menolak berarti tidak berlaku,” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Selasa,(3/1/2023).
Saleh mengakui pada posisi ini
DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi subtansi dan isi perppu tersebut. Atas alasan itu, Fraksi PAN akan membahas dan mempelajari ini secara baik agar menghasilkan keputusan terbaik pula.
“Saya dengar sayup-sayup, perppu ini juga dikeluarkan untuk menggugurkan keputusan MK yang mengatakan bahwa UU Ciptaker itu inkonstitusional bersyarat. Apa betul seperti itu? Apa benar dengan keluarnya perppu ini, status inkonstitusional bersyarat jadi hilang? Ini pun pemerintah yang mestinya menjelaskan,” tegas dia.
“Bagaimana kalau nanti setelah berubah jadi UU, lalu di judicial review lagi ke MK. Lalu MK mengambil keputusan yang sama? Kalau ini, mungkin para ahli hukum dan tata negara yang bisa menganalisis dan berkomentar. Masyarakat tentu tidak bisa membaca secara detail persoalan hukum seperti ini,” tambahnya.
Dalam konteks kegentingan, kata Saleh, juga merupakan tugas pemerintah untuk menjelaskan ke publik. Apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan.
“Pertimbangan untuk menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa.
Yang menerbitkan perppu kan pemerintah. Nah, yang berhak menjelaskan soal kegentingannya adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut,” beber Saleh.
Saleh memandang, aspek kegentingan itu harus dijelaskan secara rinci pemerintah. Termasuk, kata Saleh, aspek-aspek lainnya dari keputusan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
“Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat ini,” pungkas Saleh.
Laporan: Tim Kedai Pena