KedaiPena.Com – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak, Pemerintah dan Parlemen dapat segera menginisiasi perbaikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah final dan mengikat. Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut,” tegas Saleh begitu ia disapa, Jumat, (26/11/2021).
Saleh juga meminta, agar segala amar putusan yang mengikutinya harus ditaati. Termasuk, tegas dia, tidak membuat aturan turunan dan kebijakan yang didasarkan atas UU Cipta Kerja tersebut.
“Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak,” papar Saleh.
Saleh mengaku, juga melihat putusan MK soal UU Cipta Kerja tersebut dari sisi positif. Pasalnya, dengan putusan ini, terlihat jelas independensi MK.
“Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa,” tegas Saleh.
Sedangkan sisi yang lain, lanjut Saleh, putusan ini akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR. Terutama karena pengalaman membuat omnibuslaw masih sangat baru di Indonesia.
“Sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan,” ungkap Saleh.
Saleh berharap, ke depan jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan.
Saleh mencontohkan, semisal keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12/2011. Saleh meminta, agar pemerintah berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain.
“Saya berharap putusan MK ini tidak menyebabkan adanya saling tuding dan saling menyalahkan. Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka,” pungkas Saleh.
Laporan: Muhammad Hafidh