KedaiPena.Com – Anggota DPRD Kota Serang Pujianto dari Partai NasDem resmi di ganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Muhammad Hafiz, Proses PAW tersebut berlangsung di Ruang Rapipurna DPRD Kota Serang.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Serang, Khaeroni mengatakan proses PAW merupakan bagian dari mekanisme partai, dan putusan tersebut bukan putusan fraksi melainkan bagian keputusan Mahkamah Partai yang harus ditindaklanjuti.
“Kaitan masalah ini ditempuh dengan mekanisme yang benar, mekanisme itu diputuskan hari ini dan proses PAW dilakukan hari ini,” ucap Haeroni, Kamis (12/5/2022).
Selain itu, ia menyampaikan DPP Partai NasDem juga telah mengeluarkan surat keputusan tentang PAW Pujianto lantaran melakukan indisipliner, hal itu dengan dasar keputusan Mahkamah Partai yang telah memberikan Pujianto, diantaranya telah melakukan tindakan pelanggaran melalaikan tugas dan tanggung jawab utama sebagai anggota DPRD.
“Terbukti tidak hadir dalam rapat dan atau rapat paripurna DPRD Kota Scrang selama 10 kali dari tanggal 9 Oktober 2020 – 23 November 2020, kemudian 6 kali dari 30 November 2020-14 Januari 2021, dan 6 kali 14 Juni 2021-23 Agustus 2021,” katanya.
Data tersebut lanjutnya, merujuk pada absensi dari Badan Kehormatan DPRD Kota Serang sebagai bukti bahwa saudara Pujianto sering tidak hadir rapat paripurna dengan tingkat kehadiran 28,21 persen pada tahun 2020 dan 30,43 persen per September 2021.
Haeroni menyampaikan proses PAW Pujianto merupakan wujud Partai NasDem menindak tegas tindak Indisipliner yang di lakukan setiap anggota Partai NasDem yang bekerja tidak sungguh- sungguh salah satu nya lalai dalam Paripurna sehingga menjatuhkan marwah Partai NasDem.
“Fraksi Partai NasDem menghimbau kepada anggota partai NasDem agar konsisten berkomitmen menjalankan kewajiban dengan bekerja sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat kota Serang guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat kota Serang,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris fraksi NasDem yang anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Serang, Yopi mengutarakan proses PAW telah dilakukan sesuai dengan mekanisme AD ART Partai NasDem, serta dalam mekanisme dan koridor yang telah dilakukan oleh BK sebelum proses PAW juga sudah memberikan teguran baik tertulis maupun lisan.
“Pergantian pemberhentian dari anggota DPRD itu semua sudah kita tempuh secara prosedur, tentunya sebagai mana persidangan BK selama ini bahwa ada pelanggaran kode etik, misalnya tidak menghadiri rapat yang menjadi tugasnya,” ujarnya.
Diketahui, dalam proses PAW tersebut juga di warnai dengan aksi unjukrasa dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Serang di depan DPRD Kota Serang, mereka menuntut DPRD Kota Serang menunda proses PAW Pujianto, lantaran terkesan dipaksakan, dan saat ini Pujianto sedang melakukan upaya hukum di PTUN mengenai PAW dirinya karena dianggap tidak sesuai prosedur.
Laporan: Muhammad Lutfi